“Akrobatik Hukum” dalam Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Sangkaan Pemalsuan

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (kiri) bersama I Made Ariel Suardana (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Persyaratan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang praperadilan jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Dalam persidangan yang mengagendakan duplik, pemeriksaan bukti surat, dan keterangan ahli tersebut, tim kuasa hukum Made Daging menghadirkan tiga ahli dari bidang administrasi pemerintahan, hukum pidana, dan linguistik. Sementara itu, pihak Polda Bali selaku Termohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana sekaligus ahli hukum acara pidana.

Tim pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam argumentasi pemohon yang mempertanyakan prosedur penetapan tersangka dan penahanan Made Daging. Di sisi lain, pihak Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Gede Pasek Suardika menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan keputusan atau produk administrasi pemerintahan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut GPS, pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi dapat terlebih dahulu menempuh keberatan kepada instansi terkait. Apabila belum memperoleh penyelesaian, tersedia mekanisme banding administratif kepada instansi yang berwenang, hingga gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menilai mekanisme tersebut perlu diperhatikan dalam perkara yang menjerat Made Daging, mengingat tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan produk administrasi pemerintahan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala kantor.

“Undang-Undang ini wajib ditaati oleh polisi, oleh saya, dan oleh kita semua karena harus kita hormati. Dalam proses kasus Pak Daging saat beliau menjabat sebagai Kepala Kantor, tadi sudah dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk produk administrasi pemerintahan. Itu poin pertama,” kata GPS.

Ia juga merujuk Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut penafsiran yang disampaikan pihak pemohon, ketentuan tersebut memperkuat pentingnya penyelesaian melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu apabila persoalan administrasi pemerintahan memiliki implikasi pidana.

GPS mengaitkan pandangan itu dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir. Sebaliknya, mekanisme keberatan dan banding administratif dipandang sebagai langkah awal yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi sorotan GPS adalah perbedaan rumusan persyaratan penahanan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan KUHAP lama, penahanan antara lain berkaitan dengan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak maupun menghilangkan barang bukti.

Menurut GPS, rumusan tersebut memberikan ruang bagi penilaian subjektif penyidik terhadap potensi yang dikhawatirkan akan terjadi.

Sementara itu, ia menilai KUHAP baru melalui Pasal 100 ayat (3), khususnya ayat (3) huruf b sebagaimana dirujuk dalam persidangan, serta ayat (5), menekankan perlunya alasan penahanan yang memenuhi persyaratan tertentu.

GPS menyoroti penggunaan kata “jika” dalam Pasal 100 ayat (5). Menurutnya, rumusan tersebut menunjukkan adanya kondisi atau persyaratan yang harus dipenuhi sebelum tindakan penahanan dilakukan, selain persyaratan alat bukti yang ditentukan undang-undang.

Ia mencontohkan, apabila seseorang dua kali dipanggil secara sah tanpa alasan yang dapat dibenarkan tetapi tidak hadir, atau terdapat fakta konkret bahwa orang tersebut hendak melarikan diri, kondisi itu dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap tindakan hukum yang akan diambil.

Baca juga:  Bali Jagadhita VII 2026 Dorong Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Berkelanjutan untuk Perkuat Ekonomi Bali

“Harus ada peristiwa nyatanya,” ujar GPS.

Ia menilai surat perintah penahanan Made Daging hanya mencantumkan rumusan ketentuan undang-undang tanpa menguraikan fakta konkret yang mendasari alasan penahanan. Menurutnya, alasan tambahan yang baru disampaikan dalam jawaban maupun duplik tidak serta-merta menjawab persoalan keabsahan surat tersebut.

Atas dasar itu, pihak pemohon meminta hakim menguji apakah persyaratan formal dan faktual penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

GPS juga mengapresiasi keterangan ahli administrasi pemerintahan, ahli pidana, dan ahli bahasa yang menurutnya memberikan perspektif berbeda dalam menguji tindakan hukum terhadap kliennya.

Ahli Bahasa Dinilai Penting dalam Menafsirkan Undang-Undang

Kehadiran ahli bahasa dalam persidangan turut menjadi perhatian setelah pihak pemohon menyebut adanya keberatan dari Termohon mengenai relevansi ahli tersebut.

GPS menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya melibatkan ahli hukum, tetapi juga ahli sektoral dan ahli bahasa.

Berdasarkan pengalamannya dalam pembahasan undang-undang, ia menilai ketepatan pemilihan kata sangat menentukan makna suatu ketentuan, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penafsirannya.

Ia memberikan ilustrasi bahwa kata dasar “tidur” memiliki arti berbeda ketika berubah menjadi “menidurkan”, “ditidurkan”, “meniduri”, atau “ditiduri”. Perbedaan bentuk kata tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya analisis kebahasaan dalam memahami rumusan hukum.

Karena itu, GPS menilai pandangan ahli bahasa diperlukan untuk membantu menjelaskan konstruksi kalimat dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama mengenai persyaratan penahanan.

Ia berharap Hakim Tunggal PN Denpasar dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi dan keterangan ahli secara objektif. GPS juga mengingatkan pengalaman perkara sebelumnya ketika persoalan keabsahan penetapan tersangka berujung pada penghentian perkara.

Menurutnya, putusan praperadilan perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

Pemohon Pertanyakan Tiga Laporan dan Dugaan Kriminalisasi

Pada kesempatan yang sama, I Made Ariel Suardana menyampaikan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon memperkuat keberatan mereka terhadap proses hukum yang sedang diuji.

Dari perspektif administrasi pemerintahan, IMAS menyebut ahli menjelaskan pentingnya mekanisme administratif, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat, sebelum persoalan tertentu dibawa ke ranah pidana.

Menurut IMAS, hasil pemeriksaan administratif yang disebut tidak menemukan kecacatan pada dokumen terkait menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai perkara tersebut.

“Hal ini menjadi alasan kuat bahwa perkara pidana tidak boleh masuk ke ranah administratif,” kata IMAS.

Dari aspek hukum pidana, IMAS menyebut Prof. Suparji Ahmad menilai perkara tersebut memiliki indikasi yang patut diuji sebagai dugaan kriminalisasi.

Ia menunjuk rangkaian tiga laporan yang menurut pemohon berkaitan dengan persoalan yang sama. Laporan pertama disebut tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pemohon memenangkan praperadilan. Adapun laporan ketiga dilanjutkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pemohon juga mempertanyakan penggunaan bukti yang mereka duga tidak benar serta dugaan pembatasan hak untuk melaporkan balik pihak yang dianggap merugikan mereka.

IMAS menambahkan, menurut keterangan yang disampaikan pihaknya, Made Daging tidak pernah menerima sanksi administratif, baik lisan maupun tertulis, termasuk sanksi tingkat sedang atau pemberhentian.

Atas kondisi tersebut, pemohon mempertanyakan dasar masuknya persoalan itu ke ranah pidana tanpa adanya sanksi administratif sebelumnya.

Soroti Asas Kepastian Hukum dan Dugaan Penyidikan Berulang

IMAS juga meminta hakim mempertimbangkan asas hukum yang menurut pihak pemohon berkaitan dengan pengulangan proses penyidikan atas objek, bukti, pihak, serta rangkaian kejadian yang dinilai sama.

Pemohon mengaitkan persoalan itu dengan asas ne bis in idem in concreto, yang dalam argumentasi mereka digunakan untuk mempersoalkan proses hukum berulang terhadap Made Daging.

Baca juga:  Konektivitas Melejit, Ngurah Rai Sambut Rute dan Maskapai Baru Sepanjang 2025

Menurut IMAS, rangkaian laporan pada 2024, 2025, dan 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya selama sekitar tiga tahun.

Ia menyebut pengalaman Prof. Suparji Ahmad yang telah memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana sekitar 800 kali, serta pengalaman GPS dan dirinya sebagai advokat selama kurang lebih 25 tahun. Menurut IMAS, mereka belum pernah menjumpai pola perkara serupa.

“Ini pertama kali, semenjak dia menjadi ahli, 800 kali menjadi ahli, pertama kali. Saya juga menjadi advokat 25 tahun, demikian juga Pak Gede Pasek Suardika juga pertama kali. Artinya ini adalah kasus akrobatik,” kata IMAS.

Pihak pemohon berharap hakim tidak hanya menilai aspek formal secara terbatas, tetapi juga mempertimbangkan asas hukum, rangkaian peristiwa, dan argumentasi yang diajukan dalam persidangan.

Polda Bali: Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Berbeda dengan pihak pemohon, kuasa hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyampaikan bahwa persidangan hari itu berlangsung dengan agenda yang cukup padat, mulai dari penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga pemeriksaan ahli dari kedua pihak.

Ia mengapresiasi keterangan para ahli yang menurutnya menambah pemahaman terhadap persoalan hukum yang diperiksa.

I Nyoman Gatra

Dari pihak pemohon terdapat tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa. Sementara pihak Polda Bali menghadirkan satu ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

Menanggapi pendapat ahli mengenai dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan, Gatra menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang nantinya dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak didasarkan semata-mata pada pendapat ahli, melainkan pada terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gatra juga menjelaskan perbedaan antara perkara terdahulu dan perkara yang sekarang ditangani. Menurut dia, perkara sebelumnya berkaitan dengan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang dalam ketentuan lama, sedangkan perkara saat ini menggunakan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 mengenai pemalsuan surat.

Ia mengatakan perkara terdahulu dihentikan karena ketentuan pidana yang digunakan saat itu tidak lagi diatur dalam undang-undang baru. Selain itu, menurut Gatra, pelapor dan laporan polisi dalam perkara sekarang juga berbeda.

“Di situlah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan, karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga berbeda,” kata Gatra.

Terkait objek penyidikan, Gatra menerangkan bahwa dugaan pemalsuan surat dapat mencakup pemalsuan secara fisik maupun pemalsuan isi atau yang disebut pemalsuan intelektual.

Dengan demikian, pihak Termohon menilai perkara saat ini harus diperiksa berdasarkan konstruksi dugaan tindak pidana dan alat bukti yang digunakan dalam laporan terbaru.

Prof. Suparji Ahmad Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Layak Diuji

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad meminta hakim memeriksa secara objektif fakta dan prosedur yang mendasari penetapan tersangka serta penahanan Made Daging.

Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu diuji mengenai tuduhan pembuatan surat yang tidak benar atau palsu, sementara pihak pemohon menyatakan surat yang dipersoalkan merupakan dokumen asli dan benar.

“Secara materiil, tuduhan ini tidak tepat. Harapannya, hakim praperadilan dapat mengoreksi dan membatalkan proses hukum tersebut,” kata Prof. Suparji Ahmad.

Ia juga menilai persyaratan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP perlu diperiksa, terutama terkait pencantuman alasan faktual yang mendasari tindakan penyidik.

Menurut Suparji, apabila alasan faktual tersebut tidak dijelaskan secara memadai, hal itu dapat menjadi persoalan formil, prosedural, maupun substansial yang perlu dipertimbangkan hakim.Ia menyatakan bahwa upaya hukum untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan dapat ditempuh apabila terdapat dasar yang cukup untuk mempersoalkan keabsahannya.

Baca juga:  Rakyat Bali Melawan! ForWaras Tuding Pejabat Rasis dan Pecah Belah

Suparji juga menilai pelaporan terhadap penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat dilakukan apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk seseorang yang sedang menjalani penahanan, tetap memiliki hak untuk menyampaikan laporan dan menempuh langkah hukum guna memulihkan haknya.

“Makanya itu kan bisa dilaporkan juga, bahwa dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya, bikin laporan, tak perlu dihalang-halangi gitu,” paparnya.

Ahli Linguistik Forensik Uraikan Perbedaan Rumusan KUHAP

Ahli linguistik forensik, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), memberikan keterangan mengenai pemaknaan bahasa dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa analisis linguistik forensik dapat digunakan untuk mengkaji pilihan kata, struktur kalimat, penggunaan imbuhan, serta hubungan antarkata dalam suatu rumusan hukum.

Dalam persidangan tersebut, Kadek Wirahyuni membandingkan penggunaan bahasa dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, khususnya rumusan yang berkaitan dengan persyaratan dalam proses hukum.

Menurutnya, sejumlah rumusan dalam KUHAP lama masih mengandung unsur asumsi atau perkiraan, sedangkan rumusan dalam KUHAP baru dinilai lebih menekankan persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasan Kadek Wirahyuni.

Salah satu kata yang menjadi perhatian adalah “jika”. Dalam kajian kebahasaan, kata tersebut berfungsi menunjukkan kondisi atau persyaratan yang berkaitan dengan keseluruhan makna kalimat.

Kadek Wirahyuni menegaskan, sebuah kata tidak dapat ditafsirkan hanya berdasarkan makna yang berdiri sendiri. Pemahaman juga harus memperhatikan struktur gramatikal, konteks, serta hubungan kata tersebut dengan unsur lain dalam kalimat.

Ia menyampaikan bahwa analisisnya berfokus pada pemaknaan rumusan peraturan, bukan menentukan benar atau salahnya pokok perkara I Made Daging.

Dalam penjelasannya, ia juga merujuk pada sejumlah ketentuan yang disebut dalam persidangan, antara lain Pasal 20 ayat (1), Pasal 100 ayat (5), serta rujukan Pasal 9 ayat (3). Keterangan tersebut berkaitan dengan pembahasan persyaratan yang dirumuskan dalam ketentuan hukum.

Menurutnya, perbedaan konstruksi bahasa dapat memengaruhi cara suatu aturan dipahami. Karena itu, pembacaan terhadap pasal undang-undang perlu memperhatikan aspek leksikal dan gramatikal secara utuh.

Meski demikian, penentuan akibat hukum dari perbedaan rumusan tersebut tetap menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku, bukti, serta argumentasi para pihak.

Hakim Akan Menilai Seluruh Argumentasi Para Pihak

Keterangan ahli administrasi pemerintahan, ahli hukum pidana, dan ahli linguistik forensik menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam praperadilan jilid II Made Daging.

Pihak pemohon menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan, mekanisme administrasi pemerintahan, serta pemaknaan persyaratan dalam KUHAP baru. Sementara itu, Polda Bali mempertahankan pandangan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan konstruksi dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara sebelumnya.

Perbedaan pandangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan. Keterangan ahli sendiri tidak secara otomatis menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Hakim Tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, akan menilai seluruh fakta persidangan, bukti surat, keterangan ahli, dan argumentasi hukum para pihak sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top