Bebas dari Tahanan, Made Daging Siapkan Laporan Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Uji Dokumen 1985

I Made Daging (tengah) bersama tim kuasa hukum dan sejumlah pihak usai keluar dari tahanan Polda Bali, Selasa malam (13/10/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan keaslian dan kebenarannya dalam perkara yang menjerat dirinya. Dokumen berupa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 itu rencananya dilaporkan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Rencana tersebut disampaikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanan Made Daging tidak sah melalui putusan praperadilan pada Selasa (13/10/2026).

Setelah keluar dari ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali, Made Daging bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk menindaklanjuti persoalan dokumen tersebut.

Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Kadek Dedy Arcana menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan Made Daging sebagai tersangka. Dengan demikian, status tersangka mantan pejabat BPN Bali itu tetap berlaku dan proses hukum terhadapnya masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalkan Dua Versi Surat Desa Jimbaran

Persoalan yang hendak ditindaklanjuti Made Daging dan tim kuasa hukumnya berkaitan dengan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Made Daging mengklaim terdapat dua versi surat yang memiliki perbedaan tulisan, terutama pada bagian yang menyebut batas barat tanah sebagai Tanah DP Balangan.

Baca juga:  Kemenpar Perkuat Strategi Pariwisata Nasional Hadapi Gejolak Global di BBTF 2026

Menurut Made Daging, dokumen pembanding yang diperoleh dari BPN menunjukkan adanya sekitar 10 hingga 11 dokumen lain yang mencantumkan batas barat tanah yang dipersoalkan sebagai laut atau Selat Bali.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen sekaligus mengetahui kesesuaiannya dengan dokumen pembanding yang dimiliki pihaknya.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa rencana pelaporan itu berfokus pada dugaan penggunaan surat yang mereka nilai bermasalah.

“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” kata GPS.

Soroti Dugaan Penggunaan Dokumen dalam BAP

GPS menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pihaknya bukan semata-mata menyangkut penerbitan surat pada 1985, melainkan dugaan penggunaan dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengklaim tim kuasa hukum telah menyampaikan dokumen pembanding ketika persoalan tersebut diperiksa. Namun, menurut GPS, informasi itu belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sementara dokumen yang sama kembali digunakan dalam proses penanganan perkara.

Atas dasar itu, pihaknya menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji keaslian surat serta menilai relevansinya sebagai alat bukti dalam perkara yang menjerat Made Daging.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Pejabat, 14 Kajati Berganti Termasuk Bali

GPS menyebut tim kuasa hukum memiliki sejumlah dokumen pembanding, antara lain putusan pengadilan, surat pipil, dan surat keterangan desa. Dokumen-dokumen tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk menelaah perbedaan informasi mengenai batas tanah yang dipersoalkan.

“Kalau pihak yang menyatakan itu surat asli, dibuktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” ujar GPS.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum siap menempuh mekanisme hukum untuk menguji kebenaran dokumen tersebut. Kendati demikian, dugaan penggunaan surat palsu yang disampaikan pihaknya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak pelapor maupun Polda Bali terkait perbedaan dokumen dan rencana pelaporan tersebut dalam keterangan yang tersedia.

Ceritakan Pengalaman 28 Hari di Tahanan

Di luar persoalan hukum yang tengah disiapkan, Made Daging turut menceritakan pengalamannya selama menjalani penahanan selama 28 hari.

Ia mengaku tidur di lantai dengan beralaskan tripleks selama berada di tahanan. Meski demikian, Made Daging menyatakan petugas Polda Bali memperlakukannya secara profesional dan humanis.

Menurutnya, selama menjalani penahanan, ia tetap mendapatkan kesempatan untuk beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal kunjungan yang berlaku.

Made Daging mengakui masa penahanan tersebut menjadi pengalaman berat secara psikologis. Namun, ia berupaya menerima keadaan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapinya.

Baca juga:  Putusan Kartel Pinjol Jadi Alarm, OJK Perkuat Tata Kelola dan Risiko

Penahanan itu juga membuatnya meninggalkan tugas kedinasan selama hampir satu bulan. Setelah dibebaskan, ia berencana segera kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugasnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya tetap punya tanggung jawab, punya tugas untuk melaksanakan tugas saya sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Pembebasan Tidak Menghapus Status Tersangka

Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan Made Daging tidak sah perlu dibedakan dari penetapan status tersangka. Putusan tersebut menyangkut keabsahan tindakan penahanan, bukan pembatalan status tersangka. Karena itu, proses hukum terhadap Made Daging masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, rencana pelaporan terkait dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan menjadi persoalan hukum tersendiri yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan yang disampaikan Made Daging dan tim kuasa hukumnya belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan oleh pihak lain. Keaslian dokumen, konteks penggunaannya, serta ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara ini, yakni kelanjutan proses hukum terhadap Made Daging sebagai tersangka dan rencana pelaporan atas dugaan penggunaan dokumen yang keasliannya dipersoalkan. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top