Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Eks Napi Pencurian dan Sejumlah Pelanggar Izin Tinggal

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang sempat menjalani hukuman penjara, enam WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan dua lainnya melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, patroli keimigrasian dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh kegiatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat setempat.

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.

Dalam penindakan kali ini, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal menjadi salah satu temuan utama. Tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

Baca juga:  Warga Pancasari Gugat Dugaan Pelanggaran Lingkungan Handara ke Kejati Bali

WNA berinisial ALY (AS) terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya. Sementara itu, NA (Australia) diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun JA (Australia) masih menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelanggaran lainnya melibatkan ED (Rusia), yang diketahui menjadi model iklan minuman, serta RM (Jerman) yang berprofesi sebagai penari telanjang atau stripper. Selain itu, AK (Ukraina) diketahui bekerja sebagai DJ di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Sementara itu, dua WNA lainnya dikenai tindakan keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal. HBC (Aljazair) tercatat mengalami overstay selama 87 hari, sedangkan ADH (Australia) melampaui masa izin tinggal selama 78 hari.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum di Bali.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Baca juga:  Selesai Sudah! Mie Gacoan & LMK SELMI Sepakat Damai, Royalti Rp 2,2 Miliar Dibayar

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Siaran pers tersebut diterbitkan Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 14 Oktober 2026. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top