DENPASAR | DUNIA NEWS BALI – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil di tengah antrean kendaraan yang masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sekaligus untuk mendukung percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kebijakan tersebut setelah kembali berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, pada Rabu (14/10/2026). Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat membantu memperlancar penyaluran BBM dan mengurangi kepadatan lalu lintas yang dipicu antrean kendaraan di SPBU.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD) di seluruh Bali.
Penerapan WFH bukan satu-satunya langkah yang ditempuh Pemprov Bali untuk mengatasi persoalan distribusi BBM. Pemerintah bersama Pertamina juga mengoptimalkan operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap, menambah tenaga operasional, serta memperkuat pengamanan jalur distribusi.
Sebelumnya, Koster menggelar rapat koordinasi bersama Direktur Utama Pertamina di Depo Pertamina Sanggaran, Denpasar, pada Selasa (13/10/2026) sore hingga malam.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati skema percepatan penyaluran BBM dari Depo Manggis dan Depo Sanggaran menuju SPBU, khususnya di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Pengoperasian depo dan SPBU selama 24 jam dilakukan secara bertahap untuk mempercepat proses distribusi. Pertamina juga menambah tenaga operasional, sedangkan truk tangki pengangkut BBM mendapat pengawalan kepolisian guna memastikan pengiriman berjalan lancar.
Koster turut meminta dukungan Pangdam IX/Udayana untuk menugaskan personel TNI di SPBU. Sementara itu, Polda Bali diminta membantu pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur distribusi menuju SPBU.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya antrean kendaraan pada Rabu (14/10), meskipun sebelumnya telah disiapkan skema percepatan distribusi BBM.
Penyesuaian aktivitas selama tiga hari tersebut tidak hanya menyasar sistem kerja pegawai, tetapi juga sektor pendidikan. Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada 15–17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut juga mencakup kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun tidak dilakukan secara tatap muka.
Sementara itu, penerapan WFH bagi pegawai tidak berlaku mutlak untuk seluruh jenis pekerjaan. Unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani kedaruratan, dan menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Pemprov Bali juga menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak boleh menghambat administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, maupun pelayanan publik.
Dengan demikian, pimpinan masing-masing instansi bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai ketentuan selama kebijakan tersebut diterapkan.
Sebelumnya, Koster sempat menyampaikan bahwa rencana penerapan WFH tidak diperlukan setelah rapat koordinasi dengan Pertamina pada Selasa (13/10). Saat itu, Pertamina menyampaikan kesiapan pasokan dan skema percepatan distribusi BBM.
Namun, antrean kendaraan yang masih terjadi sehari kemudian mendorong pemerintah mengambil langkah tambahan melalui penyesuaian sistem kerja selama tiga hari.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap mobilitas kendaraan dapat lebih terkendali sehingga proses pengiriman BBM dari depo menuju SPBU berlangsung lebih lancar.
Koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, TNI, dan Polri juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan distribusi, sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kebijakan WFH dan pembelajaran daring tersebut berlaku sementara pada 15–17 Oktober 2026. Efektivitas pelaksanaannya akan menjadi bagian penting dalam upaya mendukung kelancaran distribusi BBM dan mengurangi dampak antrean terhadap aktivitas masyarakat Bali. (dnb13)