Lanang Umbara Desak Pertamina Segera Atasi Krisis BBM Bali, Soroti Dampak terhadap Citra Pariwisata

BADUNG | Dunia News Bali – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., mendesak Pertamina dan pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali. Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan terjadinya persoalan distribusi BBM di Pulau Dewata yang selama ini menjadi salah satu wajah Indonesia di mata dunia. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Yang pertama, jelas kami prihatin, sangat prihatin dan sangat menyesalkan kok bisa seperti ini. Sedangkan Bali itu adalah tujuan pariwisata internasional,” ujar Lanang Umbara, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan BBM tidak semata-mata berkaitan dengan antrean kendaraan di SPBU. Gangguan pasokan tersebut turut memengaruhi produktivitas masyarakat, kelancaran distribusi barang, serta kegiatan usaha yang bergantung pada mobilitas dan transportasi.

Dampaknya dirasakan berbagai kelompok, mulai dari pekerja, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pengusaha di sektor pariwisata. Waktu yang tersita untuk mengantre BBM dapat menghambat pekerjaan dan meningkatkan beban operasional usaha.

“Ini sangat merugikan masyarakat secara umum. Baik masyarakat kecil, seperti para pekerja dan UMKM, maupun pengusaha-pengusaha kita yang ada di Bali sebagai kawasan industri pariwisata,” tegasnya.

Lanang Umbara, yang berasal dari Petang, turut mempertanyakan tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM hingga menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan Pertamina, terutama terkait kesiapan sistem pasokan serta kelancaran penyaluran BBM ke Bali.

Baca juga:  Tiga Kali Upaya Pelaporan Berujung Buntu, Tim Hukum I Made Daging Sambangi Propam

“Bagaimana regulasi dari pemerintah pusat? Berarti kan ada kesalahan dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memantau situasi di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Namun, kewenangan gubernur tidak serta-merta mencakup pengambilalihan seluruh pengaturan pasokan maupun operasional Pertamina.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Pertamina harus menghasilkan tindakan nyata. Langkah penanganan tidak cukup berhenti pada pertemuan atau pernyataan bahwa pasokan akan segera kembali normal.

Ia meminta pemerintah pusat bersama Pertamina memastikan hambatan distribusi dapat segera diatasi sehingga kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi dan antrean kendaraan berangsur terurai.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada Direktur Utama Pertamina. Lanang Umbara meminta pimpinan perusahaan tersebut segera merealisasikan langkah operasional untuk memulihkan distribusi BBM, termasuk memastikan kecukupan armada pengangkut dari jalur pemasokan hingga penyaluran ke SPBU.

“Dirut Pertamina jangan umum-umum saja. Segera realisasikan bagaimana caranya penambahan armada. Armada itu dari kapalnya yang menyuplai BBM ke Bali. Setelah dari kapal, armada terkait dengan pengangkutan ke SPBU-SPBU,” tegasnya.

Menurutnya, upaya menambah pasokan harus disertai kesiapan sarana transportasi yang memadai. Ketersediaan BBM dari sumber pemasok tidak akan memberikan hasil optimal apabila kapal pengangkut maupun kendaraan distribusi menuju SPBU tidak mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.

Baca juga:  Puspa Negara: Tanpa Pembenahan, Bali Bisa Jadi ‘Destination of Yesterday’

Selain penambahan armada, ia meminta Pertamina memberikan kepastian mengenai target waktu pemulihan distribusi. Informasi yang jelas dinilai penting agar masyarakat mengetahui kapan pasokan diperkirakan kembali normal.

“Bisa memberikan jaminan kepada masyarakat kita bahwa satu hari, dua hari akan normal. Sehingga masyarakat kita juga, karena takut mereka tidak dapat BBM, ikut berbondong-bondong ke SPBU-SPBU. Tapi wajar saja, karena masyarakat kita membutuhkan BBM untuk bekerja dan melaksanakan aktivitas lainnya,” ungkapnya.

Lanang Umbara memahami kekhawatiran masyarakat yang berbondong-bondong mendatangi SPBU karena takut kehabisan BBM. Menurutnya, perilaku tersebut dapat dimengerti karena bahan bakar merupakan kebutuhan penting untuk bekerja, menjalankan usaha, mengangkut barang, dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, kekhawatiran yang tidak diimbangi informasi serta kepastian pasokan berpotensi memperpanjang antrean. Karena itu, imbauan agar masyarakat tidak panik harus disertai bukti nyata berupa ketersediaan BBM di SPBU.

Pertamina dan pemerintah juga diminta menyampaikan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya mengenai kondisi pasokan serta perkiraan waktu pemulihan distribusi.

Lebih lanjut, Lanang Umbara mengingatkan bahwa krisis BBM di Bali menyangkut kepentingan yang lebih luas, mulai dari kehidupan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, hingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi.

Sebagai destinasi wisata internasional, Bali membutuhkan sistem transportasi yang lancar dan pelayanan yang dapat diandalkan. Gangguan pasokan BBM berpotensi menghambat mobilitas pekerja, operasional kendaraan wisata, distribusi kebutuhan usaha, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Sopir Pariwisata Bali Desak Regulasi Transportasi Online yang Adil

Antrean panjang di SPBU juga berpotensi memengaruhi pengalaman wisatawan dan persepsi publik internasional terhadap kesiapan Bali dalam mendukung kegiatan pariwisata.

“Ini tidak hanya merugikan dan menyusahkan rakyat, tetapi juga mencoreng wajah negara dan Bali khususnya,” tegasnya.

Terkait penanganan di tingkat daerah, Lanang Umbara menilai gubernur perlu terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pertamina, sekaligus mengawal kondisi distribusi BBM sesuai kewenangan masing-masing.

Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Menurutnya, koordinasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah terukur, mulai dari mengidentifikasi hambatan distribusi, memastikan kecukupan armada pengangkut, hingga mempercepat penyaluran BBM ke SPBU yang mengalami kekurangan pasokan.

Lanang Umbara berharap pemerintah pusat dan Pertamina segera menyelesaikan persoalan tersebut agar antrean kendaraan dapat terurai dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji pemulihan. Kepastian ketersediaan BBM menjadi hal mendasar bagi warga yang harus bekerja, menjalankan usaha, mendistribusikan barang, dan mencari nafkah setiap hari.

Semakin lama gangguan pasokan berlangsung, semakin besar pula potensi kerugian yang harus ditanggung masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, percepatan pemulihan pasokan serta distribusi BBM dinilai mendesak, tidak hanya untuk menjaga aktivitas ekonomi, tetapi juga mempertahankan citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top