Tuntutan Kasus Narkotika RU Ditunda hingga 29 Oktober, Kuasa Hukum Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

DENPASAR | Dunia News Bali – Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial RU dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus ditunda selama dua pekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Denpasar, Kamis (15/10/2026).

Sidang yang telah memasuki agenda keenam tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Tim kuasa hukum RU yang terdiri atas Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan, S.H., menyatakan menghormati keputusan penundaan persidangan. Meski demikian, mereka berharap agenda persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hendrik Taeger Selan mengatakan, pihaknya menerima penjadwalan ulang setelah mendengarkan penjelasan mengenai penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendrik.

Sementara itu, Timoteus Mordan menegaskan bahwa pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan oleh JPU dalam persidangan tersebut. Ia menyebut pihaknya mendengar penjelasan dari majelis hakim bahwa jaksa diberikan kesempatan untuk menunda pembacaan tuntutan.

Baca juga:  Dugaan Tutupi Laporan Dana Villa, Kurator Dilaporkan Polisi

Namun, menurut Timoteus, tim kuasa hukum tidak memperoleh penjelasan secara langsung mengenai alasan penundaan tersebut.

“Namun, bagi kami tidak mendapatkan alasan apa pun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap agenda pembacaan tuntutan,” kata Timoteus.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai keterbukaan dalam penyampaian keputusan di ruang sidang menjadi hal penting dalam menjaga proses peradilan.

“Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Penundaan pembacaan tuntutan akan dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan strategi pembelaan bagi RU. Meski demikian, penyusunan pleidoi secara menyeluruh tetap akan mempertimbangkan isi tuntutan yang nantinya disampaikan JPU.

Timoteus Mordan mengatakan, pembelaan akan disusun dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya agar memperoleh keadilan.

“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” ungkap Timoteus.

Baca juga:  WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu, Satu Overstay 402 Hari

Ia juga menyampaikan optimisme terhadap peluang kliennya memperoleh putusan yang berkeadilan. Optimisme tersebut, kata dia, didasarkan pada sejumlah bukti yang menurut penilaian tim kuasa hukum telah mendukung pembelaan terhadap RU.

“Karena kami melihat di situ dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegasnya.

Selain menyiapkan pleidoi, tim kuasa hukum RU juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara menyeluruh, termasuk bukti-bukti yang telah diserahkan serta permohonan yang diajukan selama proses persidangan.

Timoteus menyebut pihaknya telah mengajukan permintaan asesmen dan permohonan restorative justice (RJ). Tim kuasa hukum juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta analisis yuridis dalam perkara tersebut.

Menurutnya, berbagai aspek itu perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum dan bentuk penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan hukum.

Tim kuasa hukum berharap seluruh bukti dan permohonan yang telah diajukan dapat dinilai secara objektif oleh majelis hakim dalam memutus perkara RU.

Baca juga:  Dewan Pembina dan Ketua Umum Flobamora Bali Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Bali

“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu. Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa RU dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Setelah tuntutan dibacakan, tim kuasa hukum akan menyusun pleidoi dengan mempertimbangkan isi tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top