DENPASAR | Dunia News Bali – Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution menyusul ditemukannya seorang perwira TNI AD berpangkat Mayor di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Perwira tersebut ditemukan dalam operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang melibatkan Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri.
Peristiwa itu bermula saat Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi penegakan ketertiban di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar pada Sabtu, 19 September 2026. Sebelumnya, koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar untuk mengantisipasi kemungkinan ditemukannya anggota TNI di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, personel Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban dan menemukan seorang pria yang diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Mayor. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan oleh petugas Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Kolonel Inf Amrizal Nasution.
Kapendam menegaskan, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak berspekulasi maupun menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap prajurit TNI AD wajib mematuhi aturan serta menjaga kehormatan institusi. Karena itu, penegakan hukum dan disiplin menjadi komitmen yang harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, penanganannya akan dilakukan secara tegas. Proses tersebut tetap mengacu pada jenis pelanggaran, kewenangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kolonel Inf Amrizal Nasution.
Dengan demikian, Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum. (dnb13)