Beranda Berita Sigap Tangkap DPO Penyu, Kasat Reskrim Polres Jembrana Terima Piagam Penghargaan

Sigap Tangkap DPO Penyu, Kasat Reskrim Polres Jembrana Terima Piagam Penghargaan

0

Jembrana – Maraknya kasus penyelundupan satwa dilindungi khususnya penyu dilingkungan hukum Polres Jembrana membuat Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih harus extra kerja keras.

Dua pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap pada rabu (29/5/2024) menyisakan dua DPO lainnya yang berhasil melarikan diri. Hanya dalam tempo tiga hari tim buser Poles Jembrana yang dipimpin kanit 1 IPDA Nufal Aqil atas perintah Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dengan inisial SK (24) asal Loloan Barat Kecamatan Negara yang pada saat penangkapan sebelumnya berhasil melarikan diri, selain SK, Tim Opsnal Polres Jembrana juga berhasil menangkap TP (44) asal desa Pengambengan. Tersangka TP mengaku melakukan penangkapan penyu di perairan selatan Alas Purwo Kabupaten Banyuwangi. Dirinya mengaku mendapat upah sebesar satu juta rupiah ketika melakukan penangkapan 12 ekor penyu.

Kedua tersangka saat diperlihatkan ke awak media pada pagi tadi rabu, (5/6/2024)

Diketahui tersangka menangkap penyu dengan jaring sepanjang seratus empat puluh meter, atas prestasi tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Si Ketut Arya Pinatih diberikan piagam penghargaan oleh Jaringan Satua Indonesia (JSI) yang dianggap konsen dalam penindakan hukum terhadap satua dilindungi.

Saat ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Reskrim asal Pererenan Badung ini mengaku sangat berterima kasih atas penghargaan tersebut, “Ini adalah hasil kerja keras kita dilapangan dan juga jajaran yang selalu sigap dalam membrantas penyelundupan penyu yang merupakan satwa dilindungi, dan jangan coba-coba ada masyarakat yang melakukan kejahatan yang sama, karena kita akan berantas sampe ke akar-akarnya,”Tegas Kasat Reskrim Arya Pinatih.

Untuk saat ini kedua tersangka saat ini telah ditahan dirutan Polres Jembrana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 40 ayat (2), jo pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Baca juga:  Diminta tak Ulangi Perbuatannya, Satpol PP Bali Panggil Oknum Pemuka Agama dan Penari Joged Bumbung