DENPASAR – Dunianewsbali.com, |Kasus ledakan yang terjadi di sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan tabung Gas LPG dan menewaskan 18 pegawainya dengan terdakwa Sukojin yang juga pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa Selasa (1/10/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Jamil, Fahmi dan Susanti. Sebagai terdakwa adalah Sukojin selaku. Jamil dan Fahmi yang tidak lain ada karyawan terdakwa Sukojin mengaku mendengar adanya ledakan dahsyat dan juga ada korban berlarian minta tolong.
Saksi Jamil bahkan melihat tiga orang korban minta tolong dalam kondisi luka bakar yang sangat serius. Saat itu mereka masih hidup. Meski begitu, saksi mengaku tidak tau aktifitas apa dalam gudang hingga gudang itu meledak. “Yang dia tahu sering ada kendaraan keluar masuk di sana, ” jelasnya.
Sementara saksi Fahmi juga mengaku mendengar suara ledakan. Sementara Susanti yang merupakan anak dari salah satu korban mengatakan susah nerima uang duka senilai Rp 30 juta. Selain itu saksi juga mengaku, selama orang tuanya dirawat akibat luka bakar, semua biaya ditanggung oleh perusahaan.
Sukojin dalam kesempatan sidang, saat diberikan kesempatan oleh hakim, langsung meminta maaf kepada anak korban, Susanti, dan juga para korban lainnya. Susanti pun dengan iklas dan lapang dada memafkan Sukojin. Dalam sidang terungkap pula bahwa majelis hakim Gusti Ayu Akhirnyani menolak permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa.
Majelis menilai terdakwa dalam kondisi baik dan sehat sehingga memungkinkan untuk tetap ditahan, dalam keadaan sehat,” katanya. Selain itu hakim dalam pertimbangannya juga menyebut permohonan pengalihan/penangguhan penahanan terdakwa tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat termasuk mengenai riwayat penyakit dari terdakwa.
Diberikan sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri Dempasta Gde Putra Astawa mengungkapkan, Sukojin didakwa melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Terdakwa diduga melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang menyebabkan korban jiwa serta kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” jelas Astawa. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal. Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/6/2024), ketika salah satu karyawan Sukojin, Yoga Wahyu Pratama, meminta izin untuk menyimpan tabung gas LPG ukuran 50 kg di gudang Jalan Cargo karena gudang utama terkunci. Sukojin memberikan izin dan meminta Yoga untuk menata tabung dengan rapi.
Namun, pada Minggu (9/6/2024), kebakaran hebat terjadi di gudang tersebut, menewaskan 18 karyawan dan merusak satu unit mobil Mitsubishi serta beberapa tabung LPG berbagai ukuran. Berdasarkan hasil investigasi, kebakaran disebabkan oleh percikan bunga api listrik dari starter mobil pick-up yang menyulut akumulasi gas LPG yang bocor dari salah satu tabung.
Diketahui, Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, lenyimpanan, dan/atau niaga gas LPG. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar. (*)