DENPASAR-Dunianewsnbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menanggapi tudingan adanya dugaan mafia tanah di lingkungannya. Tudingan ini sebagamana termuat di salah satu media online di Bali. Di media tersebut disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait manipulasi dokumen dalam kasus permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Nah, terkait tudingan itu, Juru Bicara Pengadilan Denpasar, Gede Putra Astawa membantahnya. Dalam tanggapan resminya, PN Denpasar dengan tegas menolak tuduhan yang menyebutkan adanya manipulasi dokumen terkait permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg, salah satu penggugat dalam perkara tersebut.
PN Denpasar menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada dokumen yang dimanipulasi. “Pengadilan telah memproses permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg selaku pemohon sesuai dengan prosedur hukum acara persidangan PK,” paparnya dalam pernyataan resmi yang dikutip, 8 Oktober 2024.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa penulisan tanggal penemuan bukti baru (novum) yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah benar dan sesuai dengan pernyataan saksi di persidangan. Bukti-bukti tersebut telah disumpah dalam persidangan yang diadakan pada 17 April 2024, dan pengadilan memastikan bahwa tidak ada keterangan yang berbeda dari yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah.
Salah satu poin yang juga menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah tuduhan bahwa pemohon PK tidak diberitahukan mengenai surat dari Mahkamah Agung (MA). PN Denpasar menjelaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Berdasarkan relas pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2 September 2024, surat dari MA telah disampaikan kepada pemohon melalui kuasa hukumnya, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H. Surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi pada tanggal yang telah ditetapkan.
Permohonan Peninjauan Kembali oleh I Wayan Sureg dan beberapa pihak lainnya diajukan pada 7 Maret 2024. Novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini disumpah pada 17 April 2024 dalam sebuah persidangan yang sesuai dengan prosedur hukum. Dua saksi utama dalam kasus ini, Kadek Handiyana Putra dan I Wayan Nuariana, memberikan kesaksian dan menandatangani berita acara sumpah tersebut. Setelah proses ini selesai, berkas PK dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 20 Juni 2024.
Namun, pada 19 Agustus 2024, berkas PK dikembalikan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa pengajuan PK telah melampaui batas waktu yang ditetapkan, yaitu 180 hari. Surat pengembalian ini telah diberitahukan kepada kuasa hukum pemohon pada 29 Agustus 2024. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan telah dijalankan dengan tepat oleh pihak PN Denpasar.
Sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan, PN Denpasar juga menegaskan bahwa telah ada permintaan dari Mahkamah Agung terkait perbaikan kesalahan penulisan atau pengetikan dalam Berita Acara Sumpah. Menanggapi hal ini, PN Denpasar telah memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 30 September 2024.
“Dalam surat tersebut, pengadilan menegaskan bahwa isi dari Berita Acara Sumpah Nomor 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps adalah benar dan sesuai dengan keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan,” tukasnya.
PN Denpasar menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses peninjauan kembali yang diajukan oleh I Wayan Sureg telah diproses dengan hati-hati, dan semua prosedur hukum telah dipenuhi dengan cermat.DNB