Beranda Hukum Pengadilan Negeri Denpasar Klarifikasi Pengembalian Berkas Peninjauan Kembali Perkara I Wayan Sureg

Pengadilan Negeri Denpasar Klarifikasi Pengembalian Berkas Peninjauan Kembali Perkara I Wayan Sureg

0

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyampaikan klarifikasi terkait dengan proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh I Wayan Sureg, dkk terhadap Bambang Samijono, dkk dalam perkara No. 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Nomor 153/PDT/2020/PT Dps.

Pada tanggal 7 Maret 2024, para pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan PK berdasarkan bukti baru (Novum), dan memori PK telah diserahkan. Persidangan terkait penyumpahan bukti baru (Novum) dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sumpah Nomor 02/Akta.Pdt.PK/202/PN Dps. Bukti tersebut disaksikan oleh Kadek Handiyana Putra dan I Wayan Nuariana.

Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa,SH.MH

Setelah memori dan kontra memori PK diproses, berkas Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 20 Juni 2024. Namun, pada tanggal 19 Agustus 2024, Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut ke PN Denpasar dengan alasan permohonan PK telah melebihi tenggat waktu 180 hari, sesuai dengan surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI tertanggal 19 Agustus 2024.

Pengembalian berkas tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum para pemohon, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., melalui surat tercatat pada tanggal 29 Agustus 2024, dan diterima oleh Otnel (Satpam) pada tanggal 2 September 2024. Mengingat kuasa hukum telah ditunjuk, maka segala pemberitahuan dikirimkan kepada kuasa hukum yang bersangkutan.

Pada tanggal 30 September 2024, Pengadilan Negeri Denpasar telah menanggapi surat dari Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI mengenai permohonan perbaikan kesalahan pengetikan pada Berita Acara Sumpah No. 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa seluruh isi Berita Acara Sumpah adalah benar sesuai dengan keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Demikian klarifikasi yang disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa,SH,MH., Rabu (09/10/2024)

Baca juga:  Tiga Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Udayana Dituntut Tinggi

Dalam berita sebelumnya disampaikan keluhan dari penggugat, I Wayan Sureg, pemohon Peninjauan Kembali (PK) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia menerima surat balasan yang menyatakan bahwa berkas novum yang diajukan tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena kesalahan penulisan tahun. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa novum ditemukan pada 28 Oktober 2022, padahal seharusnya 28 Oktober 2023.

I Wayan Sureg mencurigai adanya praktik mafia peradilan yang melibatkan Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, dan pihak terkait lainnya. Ia menilai kesalahan ini mengakibatkan penolakan permohonan PK-nya.

Sebagai langkah selanjutnya, I Wayan Sureg berencana melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik mafia peradilan yang terjadi. (E’Brv)