Beranda Hukum Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi Rakitan

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi Rakitan

0
Kejari Denpasar, pemusnahan narkotika, senpi rakitan, senpi ilegal dimusnahkan, kajari Denpasar, barang bukti narkotika
Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukuman tetap.Foto/DNB

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (6/11) kemarin menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 197 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.

Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti, dan perkara yang paling banyak adalah perkara dari tindak pidana narkotika, dengan total lebih dari 3.200 gram sabu, hampir 5.000 gram ganja, dan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menyampaikan, bahwa acara pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

Baca juga:  JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuh PSK, Kuasa Hukum : Tidak Direncanakan dan Terdakwa Menyerahkan Diri

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP.

“Pemusnahan barang bukti tidak hanya berfungsi untuk mengakhiri proses hukum tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita, ” ujar Kajari Denpasar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan semester kedua tahun 2024 ini mencakup tindak pidana yang berlangsung antara Juli hingga November 2024, di antaranya 160 kasus narkotika, 24 kasus tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 13 kasus kejahatan terhadap badan dan kesehatan (KTB).

Baca juga:  Terbukti Meminta Fee dari Rekanan, Pak Raden Divonis 4 Tahun

Rinciannya mencakup 3.247,22 gram sabu, 12.801 gram ekstasi, 4.957,65 gram ganja, cairan narkotika 18 buah, serta 4.792 butir obat kuat. Selain itu, terdapat tembakau sintetis, senjata api beserta 18 butir peluru, serta berbagai obat-obatan dan senjata tajam lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, ganja, dan cairan narkotika dimusnahkan dengan menggunakan mobil insenerator milik BNN Provinsi Bali, untuk memastikan pembakaran dilakukan dengan aman dan sempurna.

Barang bukti berupa barang elektronik, termasuk telepon genggam dan perangkat lain, dihancurkan secara manual dengan palu hingga tidak bisa lagi digunakan. Senjata tajam, seperti pisau dan parang, dan senpi dimusnahkan menggunakan gerinda untuk menghancurkan bagian-bagian yang berbahaya.

Baca juga:  Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

Sedangkan, obat-obatan kuat dihancurkan dengan cara dilindas hingga remuk. Sementara itu, pakaian dan barang-barang lain, serta barang bukti dari kasus pencurian, dibakar hingga habis.

Selain itu, dari total 197 perkara yang diadili, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika. Kajari Denpasar menjelaskan bahwa jenis narkotika yang paling dominan adalah shabu, disusul oleh ganja dan ekstasi.

Kajari Agus mengatakan, diacara pemusnahan ini, narkoba menjadi barang bukti terbanyak. Ini tidak hanya hanya di Kejari Denpasar, di Kejari lain pun Narkotika tetap yang paling banyak.

Baca juga:  Togar Situmorang Menangkan Gugatan Perdata di PN Gianyar, Polda Bali Wajib Keluarkan SP3

“Modus operandi yang banyak ditemui di Denpasar adalah cara tempelan, di mana ada seseorang disuruh menempelkan narkoba di suatu tempat, dan kemudian pembeli bisa mengambilnya berdasarkan petunjuk gambar yang dikirimkan,” kata Agus.

Disebutkan juga, sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar adalah sekitar 60 persen di antaranya pelaku berasal dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Bali. “Kebanyakan pelaku memang warga lokal, tidak hanya warga Bali, namun ada juga dari daerah lain, sementara wisatawan asing perkaranya di Badung yang paling banyak,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait masih maraknya kasus Narkotika, apakah berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, Agus menjawab bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai.

Baca juga:  Kerjasama Berujung Nestapa, Pengusaha Bali Terjerat Sengketa, Terancam Kehilangan Usaha

“Sebetulnya saya pikir vonisnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuma memang kita juga di kejaksaan melaksanakan salah satu fungsi kita yaitu, sering mengadakan penyuluhan hukum ke banjar-banjar, ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba, tapi ya masih tetap angka penyalahgunaannya masih lumayan juga tinggi,” tuturnya.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan ada senjata api ilegal. Agus menjelaskan biasanya senpi dan sajam yang disita terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan perampokan.

Dalam kasus senpi ini, ada keterlibatan seorang warga Bali yang membeli dari seorang penjual di Jakarta yang telah ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa senjata api tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Baca juga:  PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Pada awalnya, pihak berwenang khawatir senjata api itu terkait dengan aksi terorisme, namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa senjata api tersebut hanya digunakan untuk perlindungan diri. Meskipun demikian, senjata tersebut ternyata adalah senpi rakitan yang tidak berfungsi dengan baik, karena pelurunya tidak pas pada lubang blok magasinnya.

Senjata api ilegal ini ditemukan di rumah pelaku di Bali, di samping tempat tidurnya. Meskipun pelaku merupakan anggota Perbakin (Perkumpulan Sniper Indonesia), izin senjata api yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, pelaku ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.(*)