Beranda Hukum Anak Diambil, Ayah Trauma, Pelaku Masih Bebas, Togar Situmorang Siap Tempuh Jalur...

Anak Diambil, Ayah Trauma, Pelaku Masih Bebas, Togar Situmorang Siap Tempuh Jalur Hukum

0
Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, CMED, CRA

GIANYAR – Dunianewsbali.com, Advokat dan Kurator HKPI, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, CMED, CRA, resmi ditunjuk oleh Dewa Putu Ardika sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan penculikan dua anak kandungnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat kedua anak Dewa Ardika diduga dibawa secara paksa dari rumahnya di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar. Dr. Togar Situmorang menyebut, hingga kini proses hukum terkesan berjalan lambat dan menilai pihak penyidik kurang serius menangani laporan tersebut.

“Ini kasus yang unik, karena salah satu terlapor diduga adalah adik kandung klien saya sendiri, yang diduga bekerja sama dengan mantan istrinya berinisial MKNS. Padahal, hak asuh anak telah ditetapkan oleh pengadilan berada di tangan klien saya,” ungkap Togar dalam keterangannya kepada media, Sabtu (12/7).

Dewa Ardika telah diminta Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara terdahulu di Polres pada Jumat lalu (4/7/2025) berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita.

Menurut penjelasan Dewa Ardika, adik kandungnya yang dilaporkan sudah “pekidih” (diambil status purusa) oleh keluarga paman, sehingga tidak lagi tinggal di areal pekarangan yang sama. Namun, pada peristiwa yang terjadi Januari lalu, adik kandung tersebut diduga membawa anak pertamanya keluar dari rumah dan menyerahkannya kepada pengendara mobil yang sudah menunggu. Anak itu kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di kawasan Jalan Antasura, Denpasar.

Togar Situmorang menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan hak asuh berada di tangan Dewa Ardika.

Meski kedua anaknya telah kembali, Dewa Ardika tetap melanjutkan proses hukum. Ia merasa trauma dan tidak nyaman karena para terlapor masih bebas tanpa penanganan serius dari pihak kepolisian.

Baca juga:  Kasus Villa Sanur, Eko Sembiring: Kasus Perdata yang Dikriminalisasi

“Ini bukan soal sakit hati, tapi soal keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Jangan sampai kasus seperti ini diabaikan. Orang yang mengambil anak klien saya wajib segera ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan saksi sudah sangat jelas,” tegas Togar.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan Kanit PPA Polres Gianyar, meminta agar kasus ini ditangani lebih serius.

“Ini menyangkut anak di bawah umur. Jangan sampai proses hukum yang lambat justru membuat anak-anak menjadi korban dari konflik orang dewasa,” tutup Dr. Togar Situmorang.(Tim)