BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD setempat.
Empat dokumen yang dibahas meliputi:
1. Ranperda RPJMD Kabupaten Badung 2025-2029
2. Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
3. Rancangan Perubahan KUA
4. PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025
Anom Gumanti menjelaskan perlunya revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Tarif retribusi di destinasi seperti Taman Ayun dan Pantai Pandawa perlu disesuaikan dengan sarana prasarana yang telah ditingkatkan,” ujarnya. Perubahan ini juga dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999.
Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan lebih dari 50% APBD untuk pembangunan infrastruktur. “Ini pertama kalinya dalam sejarah APBD Badung,” tegas Anom Gumanti. Fokus utama adalah pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan parah di kawasan pariwisata.
Bupati Adi Arnawa menambahkan, pembangunan infrastruktur merupakan dukungan terhadap kebijakan provinsi dan nasional. Pemkab juga merancang skema pinjaman daerah senilai Rp1,45 triliun untuk lima tahun ke depan.
– Rancangan APBD Perubahan 2025 ini mengalokasikan:
– Pendapatan daerah: Rp11,1 triliun
– Belanja daerah: Rp12,7 triliun
– Pembiayaan: Rp1,8 triliun (termasuk pinjaman daerah Rp1,45 triliun)
Anggaran tersebut akan difokuskan pada sembilan bidang prioritas, mulai dari infrastruktur, pariwisata, hingga lingkungan hidup dan kebencanaan.
Pemkab juga mengalokasikan Rp200 miliar untuk penyertaan modal di PT Bank BPD Bali, menunjukkan komitmen dalam penguatan keuangan daerah.
Rapat ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan strategis untuk kemajuan Kabupaten Badung. Pembahasan keempat Ranperda ini akan dilanjutkan untuk mendapatkan kesepakatan final. (Tim)