“Akrobatik Hukum” dalam Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Sangkaan Pemalsuan

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (kiri) bersama I Made Ariel Suardana (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Perbedaan pandangan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mewarnai sidang Praperadilan Jilid II I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (9/10/2026), tim kuasa hukum Pemohon menghadirkan tiga ahli, sedangkan Polda Bali selaku Termohon menghadirkan satu ahli untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office bersama I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali, menggunakan keterangan ahli administrasi pemerintahan, pidana, dan bahasa untuk memperkuat dalil permohonan mereka. Sementara itu, tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dikoordinasikan I Nyoman Gatra tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti. Persidangan tersebut juga menjadi forum untuk menguji argumentasi mengenai surat kedinasan yang dipersoalkan, penerapan mekanisme administrasi pemerintahan, serta alasan faktual yang mendasari penahanan I Made Daging.

Gede Pasek Suardika mengatakan, ahli administrasi pemerintahan yang dihadirkan pihaknya dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjelaskan bahwa surat yang dipersoalkan berkaitan dengan produk administrasi pemerintahan.

Menurut Pasek, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terdapat persoalan terhadap keputusan administrasi pemerintahan, mulai dari keberatan administratif, banding administratif, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau ada permasalahan terhadap surat-surat hasil keputusan administrasi pemerintahan, sudah diatur mekanismenya. Aturan ini undang-undang, harus ditaati juga oleh polisi,” ujar Pasek seusai persidangan.

Ia menilai surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara yang dibuat I Made Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung merupakan laporan kedinasan yang perlu dilihat dalam konteks administrasi pemerintahan.

Pasek juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan ketentuan yang disebutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613 ayat (3). Menurutnya, persoalan administrasi yang berimplikasi pidana perlu terlebih dahulu ditelaah berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Kasus WNA Italia Lawan Polisi di Denpasar: Berakhir Deportasi & Tangkal

Ia menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir, bukan langkah pertama dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Selain persoalan administrasi pemerintahan, Pasek menyoroti ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Ia mengacu pada Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5), yang menurutnya harus diterapkan dengan memperhatikan alasan penahanan yang objektif dan faktual.

Pasek membandingkan ketentuan tersebut dengan KUHAP lama yang, menurut penjelasannya, memberikan ruang pada penilaian subjektif penyidik mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak maupun menghilangkan barang bukti.

“Kalau orang mau ditahan harus ada alasan penahanan. Misalnya dipanggil dua kali tidak datang tanpa alasan yang sah, atau sudah ada tindakan nyata hendak melarikan diri. Jadi harus ada peristiwa nyata,” katanya.

Ia mempersoalkan surat perintah penahanan terhadap I Made Daging yang menurutnya tidak menguraikan alasan faktual secara spesifik, melainkan hanya mencantumkan rumusan ketentuan hukum.

“Sayangnya penyidik Polda Bali dalam surat perintah penahanan tidak ada alasan itu, hanya copy-paste pasal,” ujar Pasek.

Pasek juga menanggapi keberatan yang sempat disampaikan pihak Termohon terhadap kehadiran ahli bahasa. Menurutnya, keahlian tersebut relevan karena pemaknaan kata dalam rumusan perundang-undangan dapat memengaruhi penerapan hukum.

Ia mencontohkan perbedaan makna kata “tidur”, “menidurkan”, “ditidurkan”, “meniduri”, dan “ditiduri” untuk menggambarkan pentingnya memahami kata berdasarkan bentuk dan konteks penggunaannya.

Menurut Pasek, pandangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya sejalan dengan keterangan ahli pidana mengenai perlunya alasan penahanan yang objektif dan faktual.

Ia berharap hakim tunggal PN Denpasar mempertimbangkan seluruh keterangan ahli sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Ariel Suardana Sebut Perkara “Akrobatik Hukum”

Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyoroti rangkaian laporan dan proses hukum yang menurutnya berkaitan dengan objek perkara yang sama. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “akrobatik hukum”.

Baca juga:  Pansus TRAP Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum di Balik Alih HGB Bali Handara

Ariel mengatakan, berdasarkan penjelasan yang ia sampaikan seusai sidang, terdapat tiga laporan dalam rentang 2024 hingga 2026. Menurutnya, laporan pertama pada 2024 tidak berlanjut, laporan berikutnya pada 2025 dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sedangkan laporan pada 2026 kembali diproses dengan sangkaan berbeda.

Ia menyebut perkara sebelumnya berkaitan dengan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, sedangkan perkara yang kini berjalan menggunakan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

“Jangan terus memburu Daging dengan mencari-cari pasal baru,” ujar Ariel, menyampaikan keberatannya terhadap rangkaian proses hukum tersebut.

Menurut Ariel, ahli pidana Prof. Suparji Ahmad juga dimintai pandangan mengenai dugaan adanya motif kriminalisasi dalam perkara itu. Ariel menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji, termasuk laporan berulang, penggunaan bukti yang dipersoalkan, serta persoalan mengenai upaya melaporkan balik.

Ia turut mempertanyakan belum adanya sanksi administratif terhadap kliennya atas perbuatan yang dipersoalkan.

“Penyidikan berulang-ulang dengan bukti sama, objek sama, pihak sama dan waktu sama. Sampai hari ini belum pernah ada sanksi administratif lisan maupun tertulis atas perbuatan klien kami, lalu kenapa polisi masuk ke ruang administratif?” katanya.

Ariel menegaskan, istilah “akrobatik hukum” digunakan untuk menggambarkan apa yang menurutnya merupakan pola penanganan perkara yang tidak biasa. Ia berharap hakim menilai secara cermat dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.

Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi dan persoalan proses penyidikan tersebut merupakan pandangan pihak Pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Berbeda dengan argumentasi kuasa hukum Pemohon, perwakilan Termohon, I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada pendapat ahli semata, melainkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca juga:  Terungkap di Sidang Umalas Signature, Stanislav Diduga Kuasai Rp 381 M Tanpa Modal!
I Nyoman Gatra

Menurut Gatra, pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus hukum acara pidana, Dr. Dewi Bunga, dalam persidangan tersebut.

“Itu pendapat ahli. Tetapi kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” ujar Gatra.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara perkara yang kini diproses dan perkara terdahulu yang pernah menjerat I Made Daging.

Menurut Gatra, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 berkaitan dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama mengenai penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, perkara yang sekarang berjalan menggunakan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

“Yang dulu kenapa dihentikan? Karena undang-undang baru itu tidak mengatur lagi itu. Dan ini pelapornya juga beda, laporan polisi baru,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak Termohon berpandangan bahwa perkara yang kini ditangani memiliki dasar sangkaan dan laporan yang berbeda dari perkara sebelumnya. Adapun keabsahan penetapan tersangka dan penahanan tetap menjadi pokok yang diperdebatkan kedua pihak di hadapan hakim.

Rangkaian persidangan pada Jumat tersebut memperlihatkan perbedaan argumentasi antara Pemohon dan Termohon, mulai dari penerapan hukum administrasi pemerintahan, penafsiran ketentuan penahanan, hingga kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

Pihak Pemohon meminta hakim menilai dugaan cacat prosedur serta dasar penahanan yang mereka persoalkan. Sebaliknya, Termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti dan bahwa perkara saat ini berbeda dari perkara terdahulu.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan praperadilan sebagaimana jadwal yang disampaikan dalam informasi persidangan.

Keputusan hakim nantinya akan menentukan penilaian atas permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging terhadap tindakan hukum penyidik Polda Bali. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top