KARANGASEM | Dunia News Bali – Sengketa harta bersama dalam sebuah keluarga di Kabupaten Karangasem akhirnya berakhir damai melalui mekanisme mediasi berbasis restorative justice. Proses penyelesaian tersebut difasilitasi oleh tim hukum Andi Law Firm & Partners dan berlangsung di La Grande Restaurant, Ababi, Selasa (20/1/2026).
Mediasi yang melibatkan para pihak yang masih memiliki hubungan darah—orang tua, anak, dan saudara—berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading. Kesepakatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi ruang rekonsiliasi emosional, di mana para pihak sepakat mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan berkepanjangan.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran aktif kuasa hukum pihak kedua (para ahli waris), yakni I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed., selaku Direktur Andi Law Firm & Partners, dan I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA., selaku Managing Partner Andi Law Firm & Partners. Sejak awal, tim hukum mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement) dengan menempatkan prinsip restorative justice sebagai pendekatan utama.

Menurut I Gede Adi Putra, tujuan utama penyelesaian ini bukan semata-mata memenangkan perkara secara yuridis, melainkan memulihkan kembali keharmonisan keluarga. Pendekatan win-win solution diterapkan dengan mengedepankan asas presumptio iustae causa, yakni setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan itikad baik demi tercapainya keadilan yang beradab.
Kesepakatan damai tersebut juga mencakup komitmen para pihak untuk mengakhiri seluruh bentuk perselisihan hukum, baik pidana maupun perdata. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan jalur pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh mekanisme perdamaian ditempuh secara maksimal.
I Wayan Swandi menambahkan, proses mediasi ini mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali, khususnya filosofi menyama braya. Ia menegaskan bahwa harta dapat dicari kembali, namun ikatan keluarga tidak tergantikan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, laporan hukum yang sempat diajukan para pihak sepakat untuk dicabut sebagai bentuk komitmen perdamaian menyeluruh.
Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa peran advokat sekaligus mediator profesional sangat krusial dalam menyelesaikan konflik keluarga tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Dengan dicapainya kesepakatan damai tersebut, sengketa harta bersama dinyatakan selesai secara tuntas, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi seluruh anggota keluarga. (red/ich)