
DENPASAR – Dunianewsbali.com, Konsistensi Andi Law Firm & Partner dalam mendukung penegakan hukum berbasis restorative justice kembali membuahkan hasil gemilang. Firma hukum yang dikenal dengan pendekatan solutif dan berorientasi pada perdamaian ini kembali membuktikan kiprahnya sebagai mitra strategis penegak hukum dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara adil, cepat, dan bermartabat.
Di bawah komando I Wayan Swandi, tim hukum Andi Law Firm & Partner berhasil menyelesaikan perkara keluarga yang telah berlarut-larut selama dua tahun antara KS dan JM, hanya dalam waktu dua bulan melalui jalur damai, Rabu (24/9/2025).
Keberhasilan tersebut bukanlah hasil kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku penasihat, tim hukum merumuskan strategi yang tepat, efektif, dan berorientasi pada solusi. Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice, yang menempatkan musyawarah dan perdamaian sebagai pilar penyelesaian hukum.
Soliditas tim profesional menjadi kekuatan utama dalam proses penyelesaian perkara ini. Tergabung di dalamnya antara lain I Gede Adi Putra (lawyer), Putri Cahyaningsih (sekretaris/lawyer), Wayan Gunawan (bendahara), Wayan Agus Kertiyasa (divisi partner), Sachilan Kurusi (divisi advokasi), dan Mariza Sulton (divisi media dan komunikasi). Berkat kerja sama yang terjalin erat, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui jalan damai.
Pendekatan yang menekankan nilai kekeluargaan, mediasi intensif, serta komunikasi yang humanis menjadi kunci keberhasilan penyelesaian perkara ini. Kesepakatan yang tercapai pun mampu memuaskan kedua belah pihak tanpa menyisakan potensi konflik di masa mendatang.
Atas capaian tersebut, Kanit IV PPA memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukum Andi Law Firm & Partner.
“Upaya yang dilakukan tim hukum ini luar biasa. Mereka tidak hanya menyelesaikan perkara dengan cepat, tetapi juga mengedepankan perdamaian dan keharmonisan keluarga di atas meja hukum,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung di ruang sidang. Dengan strategi yang tepat, kepekaan sosial, serta komitmen menjaga perdamaian, persoalan hukum dapat diselesaikan secara bermartabat, cepat, dan membahagiakan semua pihak.(red/tim)