BADUNG — dunianewsbali.com, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Sidak dilakukan menyusul laporan resmi masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut.
Inspeksi dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa. Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
I Made Supartha menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut masuk zona hijau P1 sekaligus LP2B sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan non-pertanian. Sidak ini, kata dia, merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga melanggar peruntukan lahan.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung. Dinas PUPR Badung menegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B yang secara aturan tidak boleh dibangun dalam bentuk apa pun selain kegiatan pertanian pangan.
Dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun izin operasional untuk Jungle Padel. Hal ini disebabkan kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha atau izin bangunan. Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, menilai pelanggaran tersebut serius dan berpotensi berimplikasi pidana jika tetap dipaksakan.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara usaha Jungle Padel sambil menunggu proses penertiban dan penegakan hukum. Rekomendasi resmi akan disampaikan kepada pemerintah daerah guna memastikan perlindungan lahan pertanian, kepatuhan tata ruang, serta kepastian hukum bagi iklim investasi di Bali.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali menghentikan sementara operasional Jungle Padel dan melakukan penyegelan lokasi dengan pemasangan Satpol PP Line. Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa penggunaan bangunan sebagai sarana olahraga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan.
Satpol PP Provinsi Bali juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Jungle Padel dimiliki investor asal Swedia, Ronald Steven, di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (Brv)








