ARUN Bali Kritik Kebijakan Endek: Pelestarian Budaya Jangan Tambah Beban Rakyat

DENPASAR | Dunia News Bali – Kebijakan penggunaan busana berbahan kain endek di Bali kembali mendapat sorotan. Sekretaris DPD ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST., alias Gung De, meminta penerapan kebijakan tersebut tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Penggunaan busana adat Bali dan kain endek memiliki sejumlah payung kebijakan, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas. Dalam aturan terbaru itu, Pakaian Dinas Harian Endek digunakan pada hari Selasa dan Jumat bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Kebijakan penggunaan endek pada dasarnya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya Bali sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi para perajin tenun lokal. SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, misalnya, secara khusus ditujukan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan kain tenun endek dan menggerakkan IKM maupun UMKM Bali.

Baca juga:  Akhir Tahun Meledak! UKT Taekwondo Denpasar Hadirkan Peserta Terbanyak

Namun, menurut Gung De, persoalan muncul ketika kewajiban penggunaan endek tidak diikuti dengan kemampuan ekonomi masyarakat untuk membeli produk tenun asli.

“Jangan sampai kebijakan melestarikan endek justru menjadi beban bagi rakyat. Harga produk endek asli relatif mahal, sementara UMP Bali saat ini sekitar Rp3,2 juta per bulan. Pemerintah sendiri sedang mengkaji kebutuhan hidup layak karena tingginya biaya hidup di Bali,” ujar Gung De.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong masyarakat memilih produk yang lebih murah. Salah satu dampaknya, menurut dia, adalah semakin mudahnya ditemukan pakaian bermotif endek yang dibuat menggunakan teknik sablon atau printing.

“Akibatnya anak sekolah maupun masyarakat bisa memilih endek sablon atau printing karena harganya lebih terjangkau. Kalau ini dibiarkan, tujuan awal untuk melindungi penenun Bali justru bisa tidak tercapai,” katanya.

Gung De membandingkan kebijakan tersebut dengan penggunaan pakaian adat Bali. Menurut dia, pakaian adat relatif sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat Hindu di Bali, terutama untuk kegiatan persembahyangan di pura.

Sementara pakaian berbahan endek, kata dia, merupakan kebutuhan tambahan ketika penggunaannya diwajibkan dalam aktivitas tertentu. Karena itu, biaya pembelian pakaian endek dinilai perlu diperhitungkan sebagai tambahan pengeluaran rumah tangga.

Baca juga:  Meriah! Pembukaan Pameran Seni Rupa Toba Bali Art Project 2025, Libatkan Ikatan Keluarga Besar Batak di Bali

Ia memberikan ilustrasi, apabila satu pakaian endek dihargai sekitar Rp600 ribu dan digunakan sebagai kebutuhan tahunan, maka biaya tersebut setara sekitar Rp50 ribu per bulan. Untuk keluarga beranggotakan empat orang, yakni ayah, ibu, dan dua anak, beban pengeluaran yang dihitung secara sederhana bisa mencapai sekitar Rp200 ribu per bulan.

“Kalau satu keluarga empat orang, berarti ada tambahan sekitar Rp200 ribu setiap bulan apabila kebutuhan pakaian endek dihitung secara tahunan. Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas, angka tersebut tetap merupakan pengeluaran yang harus diperhitungkan,” ujar Gung De.

Karena itu, ARUN Bali mendorong agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme bantuan pengadaan endek asli. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian pakaian endek melalui APBD, khususnya bagi pelajar dan ASN dari kelompok berpenghasilan rendah.

Menurut Gung De, bantuan tersebut tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga dapat diarahkan untuk memastikan produk yang digunakan benar-benar berasal dari perajin lokal.

“Kalau memang tujuannya pelestarian budaya sekaligus menghidupkan ekonomi penenun Bali, pemerintah bisa memberikan bantuan atau subsidi pengadaan endek asli. Jangan sampai masyarakat diwajibkan menggunakan endek, tetapi akhirnya memilih produk printing karena persoalan harga,” tegasnya.

Baca juga:  Jubir Gubernur Bali Tepis Hoaks Wayan Koster Tiga Periode, Fokus Tuntaskan Program Kerja

ARUN Bali juga meminta Pemprov Bali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk endek printing yang disebut berasal dari luar Bali.

Selain itu, perlindungan terhadap penenun dan UMKM lokal dinilai perlu diperkuat agar kebijakan penggunaan endek benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat Bali.

Gung De menegaskan, semangat melestarikan kain endek tidak boleh berhenti pada kewajiban memakai pakaian bermotif endek. Menurut dia, keberadaan penenun lokal dan keberlanjutan produksi tenun asli Bali juga harus menjadi bagian utama dari kebijakan tersebut.

“Jangan sampai niat melestarikan endek justru mendorong berkembangnya bisnis kain sablon yang menyerupai endek karena masyarakat tidak mampu membeli produk asli. Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan kemampuan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top