Beranda Hukum Bawa 21 Paket Sabu, Kadek Ayu Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bawa 21 Paket Sabu, Kadek Ayu Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

0
Foto Ilustrasi

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Kadek Ayu Yuniawati (31), wanita kelahiran Suradadi, Pupuan, Tabanan, akhirnya bisa sedikit bernafas lega usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus narkotika. Meskipun jumlah barang bukti tergolong banyak, yakni 21 paket sabu seberat 10,60 gram bruto (7,75 gram neto), ia hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Simanjuntak dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. Kadek Ayu dinyatakan menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri, alias sebagai pengguna.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung saat membacakan tuntutan di persidangan yang digelar belum lama ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 18.30 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Uluwatu, Badung. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang perempuan dengan ciri fisik tinggi 170 cm, berkulit putih, dan berambut panjang, terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Polisi dari Polres Badung lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan sosok perempuan sesuai ciri tersebut tengah berada di teras kamar kos. Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku bernama Kadek Ayu Yuniawati dan menyimpan narkotika di dalam kamarnya.

Hasil penggeledahan di dalam lemari kamar kos Kadek Ayu menemukan sebuah dompet kain berisi 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dengan berat bruto 10,60 gram atau neto 7,75 gram.

Dalam keterangannya kepada penyidik, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama MABOY (DPO) yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Setelah mentransfer Rp300 ribu, terdakwa mendapatkan alamat pengambilan barang di kawasan Jalan Raya Tuban.

Baca juga:  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

Beberapa hari kemudian, pada 24 Januari 2025, MABOY kembali menghubungi Kadek Ayu dan meminta agar ia mengambil paket sabu di tempat yang sama. Kali ini, terdakwa diberikan imbalan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ternyata, paket yang diambil Kadek Ayu berjumlah 21 paket.

Kepada petugas, terdakwa mengaku tidak tahu alasan MABOY menitipkan paket tersebut padanya. Ia mengaku hanya disuruh menyimpan dan diberi imbalan satu paket untuk dirinya.

Karena tidak memiliki izin atas penguasaan narkotika tersebut, Kadek Ayu akhirnya diamankan ke Polres Badung dan kini menjalani proses hukum di pengadilan.(Tim)