Beranda Hukum Bawa Delta-9 dan Hasis, WN Amerika Divonis Rehabilitasi

Bawa Delta-9 dan Hasis, WN Amerika Divonis Rehabilitasi

0
Foto: Ilustrasi

DENPASAR – Dunianewsbali.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 6 bulan menjalani rehabilitasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang sebelumnya diamankan di Bandara Ngurah Rai Badung, Bali karena kedapatan membawa narkotik jenis delta-9 dan hasis.

Majelis hakim dalam amar putusannya pada sidang, Kamis (16/1/2024) sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang menyatakan terdakwa asal negeri Paman Sam itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Nakotiku bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotik.

“Menghukum terdakwa Dennis Lock Nguyen dengan pinda rehabilitasi selama 6 bulan,”demikian vonis hakim Hariyanti yang dibacakan dalam sidang. Atas putusan yang seolah olah copy paste dengan tuntutan jaksa itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima.

Diketahui, dalam dalam jaksa yang termuat di website resmi PN Denpasar terungkap, terdakwa Dennis ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 13.10 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik Golongan I berupa narkotik golongan I jenis Hasis. Saat itu terdakwa tiba di Bali dengan menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD396.

Saat memasuki bandara, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil analisis citra X-Ray atas barang bawaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan uji lab atas beberapa barang bawaan terdakwa, ditemukan di dalam 2 buah kemasan plastik bening.

Kemasan pertama setelah dibuka berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasil dengan berat 38,06 gram neto. Sementara kemasan kedua setelah dibuka berisikan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram neto.

Baca juga:  Kasus Mantan Direktur Utama PT BPR KS Penuh Kejanggalan, Teddy Yakin Eksepsinya Dikabulkan

Selain itu dalam tas terdakwa juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1 buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 buah padatan berwarna kombinasi kuning merah dan hijau dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram neto.

Petugas juga kembali menemukan barang bukti berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol di tas warna hitam sehingga berat total narkotik jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) yang dibawa terdakwa adalah seberat 103,53 gram bruto atau 99,29 gram neto. Terdakwa juga beralasan tidak mengetahui jika narkotik yang dibawanya itu dilarang di Indonesia.(Tim)