Beranda Berita Belum Ada Laporan Resmi, Disperinaker Tetap Telusuri Hak Karyawan Holiday Inn Kuta

Belum Ada Laporan Resmi, Disperinaker Tetap Telusuri Hak Karyawan Holiday Inn Kuta

0

BADUNG – Dunianewsbali.com, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penahanan uang service yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawan Hotel Holiday Inn Kuta.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan awal berdasarkan informasi media dan laporan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Badung.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan serta pengecekan kelengkapan. Walaupun para karyawan belum melapor secara resmi, informasi dari media tetap kami jadikan dasar,” ujar Eka Merthawan, Jumat (14/11/25).

Meski belum menerima laporan resmi baik dari manajemen maupun karyawan, ia menegaskan Disperinaker sudah menyiapkan langkah awal sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Proses penanganan, kata dia, akan dilakukan mengacu pada mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Terkait perubahan manajemen hotel pascaproses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Disperinaker menyebut belum menerima laporan apa pun terkait ketenagakerjaan, termasuk isu pemutusan hubungan kerja, perampingan pegawai, maupun perubahan status karyawan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penahanan hak-hak pekerja, dinas memastikan akan melakukan intervensi sesuai kewenangan.

Sementara itu, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, menilai penahanan uang service merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan para pekerja.

“Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut hak mereka dibayarkan. Perusahaan sebesar itu seharusnya memberi teladan, bukan mengabaikan hak karyawan,” tegasnya, Senin (3/11/25).

Ia mendesak manajemen hotel segera memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerja.

“Di Bali, apapun jenis perusahaannya, apalagi di sektor jasa, uang service itu hanya dititipkan kepada perusahaan. Jangan mengebiri hak karyawan, itu sumber hidup keluarga mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, manajemen Holiday Inn Kuta juga mendapat sorotan publik setelah plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang pernah terpasang di halaman depan hotel dilaporkan hilang. Hotel tersebut sebelumnya menjadi objek sita dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Plang yang menandai status penyitaan itu diduga diturunkan oleh pihak manajemen.

Baca juga:  Koperasi dan Kemakmuran Bangsa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons. (red/tim)