Beranda Berita Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Jeroan Belong Resmi Diterima Kejari...

Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Jeroan Belong Resmi Diterima Kejari Denpasar

0
Kuasa Hukum Komang Sutrisna S.H, alias Jro Sutrisna.

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan yang berujung pada penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, berkas perkara akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasus ini bermula dari laporan I Gusti Putu Oka Pratama Weda, yang melaporkan dua orang berinisial GS dan KN atas dugaan membuat serta menggunakan surat keterangan palsu. Namun, salah satu tersangka, yakni KN, dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Komang Sutrisna alias Jro Sutrisna.

“Benar, saat ini berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” ujar Jro Sutrisna, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025). Pengacara yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis itu berharap pihak Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan fokus dalam meneliti perkara ini.

Menurutnya, perkara yang dilaporkan murni berkaitan dengan pemalsuan surat, bukan sengketa tanah. “Yang menjadi pokok perkara adalah adanya dokumen yang dipalsukan, lalu digunakan oleh para tersangka hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berubah nama dari I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, peralihan NOP tersebut menjadi bukti jelas bahwa perkara ini merupakan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu, bukan masalah kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, Jro Sutrisna mengingatkan agar jaksa peneliti tidak kembali berpedoman pada putusan perdata tahun 2019, karena laporan yang ia ajukan tidak berkaitan dengan perkara perdata tersebut. “Yang kami laporkan adalah tindakan membuat keterangan palsu yang digunakan untuk penggabungan NOP pada tahun 2014, yang kemudian berujung pada terbitnya NOP baru di tahun 2015,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni GS dan KN, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/540.k/III/2025/Satreskrim tertanggal 14 Maret 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca juga:  Discovery Kartika Plaza Hotel Genap 35 Tahun, Rayakan dengan Donasi, Seni, dan Gerakan Hijau

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, juga membenarkan adanya penetapan dua tersangka tersebut. “Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat kepada awak media.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang dinilai sarat kepentingan dan penuh dinamika hukum ini. (Red/els)