Beranda Hukum Bikin Resah Warga Bali, Manajemen Konten Bonnie Blue Berujung Deportasi

Bikin Resah Warga Bali, Manajemen Konten Bonnie Blue Berujung Deportasi

0

BADUNG – dunianewsbali.com, Empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” akhirnya harus meninggalkan Bali lebih cepat dari rencana. Aktivitas mereka yang semula dimaksudkan untuk produksi konten justru berujung pada deportasi, setelah aparat memastikan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini mencuat dari keresahan warga di kawasan pariwisata Canggu dan Pererenan. Kehadiran TEB (26), WNA asal Inggris yang dikenal sebagai kreator konten dewasa, memicu penolakan dari pengelola hotel hingga laporan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut tidak sejalan dengan norma, budaya, dan ketertiban umum Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk aparat untuk melakukan penyelidikan. “Penindakan ini berawal dari keresahan warga. Kami bergerak untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” ujarnya.

Penyelidikan berujung pada penggerebekan sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang diperiksa sebagai saksi, sementara empat lainnya—TEB, LAJ (27) warga negara Inggris, INL (24) warga negara Inggris, dan JJT (28) warga negara Australia—diproses secara hukum.

Dari sisi hukum pidana, polisi memastikan tidak ditemukan unsur pornografi yang dapat menjerat pelaku. Pemeriksaan forensik digital menunjukkan adanya video pribadi di ponsel TEB, namun video tersebut tidak disebarluaskan. “Secara hukum pidana, tidak memenuhi unsur UU Pornografi maupun UU ITE,” jelas Kapolres.

Meski lolos dari jeratan pidana berat, para WNA tersebut tetap dinyatakan melanggar hukum. Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk mengangkut orang dan berkeliling Bali demi kebutuhan konten. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga:  Wakil Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Kalsel

Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi Imigrasi untuk melangkah lebih jauh.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan izin tinggal. Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

“Namun mereka melakukan aktivitas produksi konten yang bersifat komersial. Ini jelas melanggar ketentuan keimigrasian,” tegas Winarko.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. INL dan JJT langsung dikenai deportasi dan larangan masuk kembali, sementara TEB dan LAJ menerima sanksi berlapis karena selain melanggar izin tinggal, juga terbukti melanggar hukum lalu lintas.

Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025. Bagi aparat, langkah ini bukan semata penegakan hukum, melainkan pesan tegas bahwa Bali terbuka bagi wisatawan, tetapi tidak mentolerir pelanggaran aturan dan nilai lokal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status wisatawan tidak memberikan kekebalan hukum. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum nasional, adat istiadat, serta menjaga ketertiban umum. Pemerintah berharap penindakan ini menjadi efek jera dan mencegah praktik serupa yang berpotensi mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata berbudaya. (Brv)