Beranda Berita Bom Waktu Sampah, DPRD Badung Peringatkan Pemrov Bali Tunda Penutupan TPA Suwung

Bom Waktu Sampah, DPRD Badung Peringatkan Pemrov Bali Tunda Penutupan TPA Suwung

0

BADUNG – Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rencana penutupan TPA Suwung pada 31 Desember 2025. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk menunda penutupan tersebut hingga Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (PSEL) beroperasi penuh pada tahun 2026.

Made Sada, politisi Partai Demokrat ini, memaparkan bahwa persoalan sampah di Bali diproyeksikan akan tertangani dengan baik pada 2026. Harapan itu ditumpukan pada program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang akan menyediakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di kawasan Pelindo dengan luas 6 hektar.

Namun, jeda waktu antara penutupan TPA Suwung akhir 2025 dan operasional TPA baru serta PSEL di 2026 dinilai kritis. Kekosongan tempat pembuangan akhir ini dikhawatirkan akan menimbulkan krisis sampah baru.

“Kita sedang menghadapi situasi genting,” ujarnya dengan nada prihatin. “Jika TPA Suwung ditutup akhir 2025 sementara PSEL baru beroperasi 2026, lalu kemana sampah Bali akan dibawa?” ungkapnya.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Badung mengusulkan solusi transisi: membuka kembali TPA Suwung untuk sementara waktu. Usulan ini disebut sejalan dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

Di tingkat akar rumput, Made Sada mengimbau masyarakat untuk proaktif. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan memilah sampah mandiri di rumah. Sampah anorganik dapat diolah menjadi barang bernilai ekonomis, sementara sampah organik bisa dikelola melalui teknologi biopori (teba modern) untuk diubah menjadi pupuk.

“Kami tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek. Di tingkat akar rumput, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat. Bayangkan jika setiap rumah tangga memilah sampah. Sampah anorganik bisa memiliki nilai ekonomis, sementara sampah organik bisa diolah menjadi pupuk melalui teba modern,” jelasnya

Baca juga:  Potensi Bahaya Besar! Proyek FSRU LNG Sanur-Sidakarya: Pipa Gas Lewati Kawasan Padat Warga dan Mangrove, Siapa Tanggung Jawab?

Sementara itu, Kabupaten Badung tidak tinggal diam. Sebanyak 45 desa di Badung telah dilengkapi dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Ditargetkan pada 2026, seluruh desa di Badung sudah memiliki fasilitas ini untuk mengatasi sampah di tingkat lokal.

Made Sada menegaskan bahwa penanganan sampah yang tuntas bukan hanya urusan kebersihan, melainkan juga berdampak langsung pada pariwisata Bali. Ia meyakini bahwa jika sampah bisa diatasi dengan baik, kunjungan wisatawan dipastikan akan meningkat, mengembalikan pesona Pulau Dewata sebagai destinasi kelas dunia.

“Pariwisata dan sampah adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengalaman wisatawan sangat dipengaruhi oleh kebersihan lingkungan. Jika kita berhasil mengelola sampah, saya yakin kunjungan wisatawan akan meningkat signifikan,” pungkasnya. (Brv)