Beranda Berita Brimob Disebut Turun di Sengketa Apartemen, Kapolda dan Dansat Brimob Bali Digugat...

Brimob Disebut Turun di Sengketa Apartemen, Kapolda dan Dansat Brimob Bali Digugat ke PN Denpasar

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Upaya mediasi antara Penggugat Budiman Tiang melawan Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, selaku Kapolda Bali, dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, Dansat Brimob Polda Bali, resmi berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/10).

Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps tersebut menandai dimulainya tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana majelis hakim akan menunggu jawaban resmi dari pihak tergugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat dari Berdikari Law Office kembali menyampaikan keberatan terhadap keterlibatan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sebagai pendamping hukum bagi kedua tergugat. Penggugat menegaskan, gugatan tersebut ditujukan kepada oknum pribadi, bukan kepada institusi Polri. Keberatan tertulis pun diserahkan langsung di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan Apartemen The Umalas Signature (One Umalas Signature) antara kubu Budiman Tiang dan pihak Stanislav Sadovnikov serta Igor Maksimov.

Dalam gugatannya, Budiman menduga kedua warga negara Rusia tersebut mendapat dukungan dari Irjen Daniel dan Kombes Rachmat, termasuk melalui pengerahan anggota Brimob untuk membantu pengambilalihan apartemen.

Resume mediasi yang disampaikan Penggugat mengungkap, pada 2 Juli 2025 sejumlah anggota Brimob Polda Bali mendatangi lokasi sengketa dengan Surat Perintah No. Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rachmat Hendrawan atas disposisi Kapolda Bali.

Menurut Penggugat, tindakan aparat bersenjata tersebut merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan saat objek sengketa masih dalam proses perkara perdata lain di PN Denpasar, dan telah menimbulkan kerugian besar.

Melalui surat Nomor 087/BLO/X/2025 perihal Permohonan Keberatan Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Berdikari Law Office menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda Bali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga:  Skandal besar, Toko NATUNA Rugi RP 2 Miliar, PT HM SAMPOERNA Diduga Bermain Curang

Ketua Tim Hukum, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (GPS), menilai perkara ini bersifat keperdataan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

“Yang kami gugat bukan jabatan Kapolda Bali, melainkan oknumnya. Jika Kapolda Bali berganti atau para tergugat pindah tugas, perkara ini tetap berjalan terhadap individu yang bersangkutan,” tegas GPS.

Ia menambahkan, kehadiran Bidkum dalam persidangan justru berpotensi menciptakan kesan intervensi institusional terhadap proses peradilan yang seharusnya independen.

Dalam argumentasinya, tim hukum Berdikari merujuk pada sejumlah ketentuan hukum:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: menjamin asas equality before the law.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: mengatur netralitas Polri.

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Pendampingan Bidkum dalam perkara ini jelas melanggar prinsip netralitas dan integritas aparatur negara,” ujar GPS.

Majelis hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang dan menyatakan akan mempertimbangkannya dalam pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Berdikari Law Office menegaskan, langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga independensi peradilan.

“Kami menghormati institusi Polri sebagai penegak hukum. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk menegaskan batas antara tindakan pribadi dan kewenangan jabatan agar citra lembaga tetap terjaga,” ungkap GPS, yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang digagas Presiden RI agar oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang dapat ditindak tegas.

Sehari sebelumnya, dalam sidang pidana terpisah dengan Terdakwa Budiman Tiang, dihadirkan ahli pidana Dr. Dewa Bunga, S.H., M.H..

Baca juga:  Pangdam Zamroni sambut Kedatangan Presiden RI

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa untuk mempidana seseorang atas tuduhan penipuan atau penggelapan, harus terdapat unsur mens rea atau niat jahat yang nyata. Penjelasan ini menjadi bagian penting dari upaya pembuktian dalam perkara pidana yang masih berjalan paralel dengan gugatan perdata tersebut.(red/ich)