BADUNG|dunianewsbali.com – Seorang buronan internasional kasus perampokan disertai pembunuhan asal Rumania berinisial CCZ akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah hampir dua tahun bersembunyi di Bali.
CCZ merupakan subjek Interpol Red Notice dan masuk daftar buronan paling dicari otoritas Rumania atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2023 di negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi CCZ pada Rabu (21/01) dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar–Doha–Bucharest.
Proses deportasi dilakukan di bawah pengawalan ketat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali.
Pengungkapan keberadaan CCZ membuka fakta bahwa buronan tersebut telah berada di Indonesia sejak 14 November 2023. CCZ masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan dari Chengdu, China, tak lama setelah peristiwa perampokan berdarah yang menewaskan korban di Rumania.
Selama berada di Indonesia, CCZ tidak terdeteksi keluar wilayah negara, meski sempat memesan tiket penerbangan Denpasar–Kuala Lumpur.
Data keimigrasian menunjukkan tidak adanya catatan perlintasan keluar atas nama CCZ. Fakta ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan memilih bersembunyi dan membaur di Bali, alih-alih melanjutkan pelarian ke negara lain. Informasi dari NCB Bucharest kemudian memperkuat dugaan tersebut, setelah unggahan media sosial Facebook menunjukkan CCZ masih aktif dan berada di wilayah Bali.
Dalam pelariannya, CCZ diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal Bali dan kerap tinggal di rumahnya. Pola ini diduga menjadi bagian dari strategi CCZ untuk menghindari deteksi aparat, dengan memanfaatkan lingkungan domestik dan kehidupan sosial setempat.
Keberadaan CCZ baru dapat dipastikan setelah Divhubinter Polri menerima informasi lanjutan dari Interpol yang menyebutkan pergerakan buronan tersebut terlacak di Jakarta dan Bali sejak November 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan operasi gabungan selama tiga hari hingga akhirnya berhasil menangkap CCZ pada 15 Januari 2026 di wilayah Bali.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian CCZ di Indonesia dan membuka kembali pertanyaan soal efektivitas deteksi awal terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia dalam status buronan internasional. Meski Red Notice bersifat permintaan penangkapan internasional, implementasi di lapangan sangat bergantung pada kecepatan pertukaran data lintas negara.
Setelah proses koordinasi lintas instansi dan administrasi keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan deportasi sebagai langkah hukum terhadap CCZ. Deportasi ini menjadi bagian dari kerja sama internasional Indonesia dalam menindak buronan lintas negara dan mencegah wilayah Indonesia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan serius.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polri dan mitra internasional guna menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi keberadaan buronan internasional di wilayahnya. (Red)