BADUNG | dunianewsbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
CHK yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga dinilai tidak menghormati hukum Indonesia. Ia kedapatan melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pendeportasian ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satpol PP Kabupaten Badung. Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pembatalan ITAS yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026, serta pengusulan CHK ke dalam Daftar Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi warga negara asing yang mengabaikan aturan. Menurutnya, penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan wibawa hukum di Bali.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko.
CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Kasus ini sekaligus menegaskan efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya melalui pertukaran informasi serta operasi gabungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. (Brv)