Dana Nasabah LPD Mambal Tak Kunjung Cair, ARUN Bali Dorong Penegakan Hukum

IMG-20260424-WA0216
Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan (kiri), bersama pegiat sosial Wayan Setiawan (baju hitam) dan sejumlah nasabah LPD Mambal usai menerima pengaduan terkait dana tabungan yang belum dapat dicairkan, di Denpasar, Jumat (24/4/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap belum adanya kejelasan penyelesaian dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal, Kabupaten Badung.

Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menilai kondisi tersebut telah berdampak serius pada masyarakat kecil, khususnya nasabah dari kalangan buruh harian dan pedagang kecil yang menggantungkan masa depan keluarga dari tabungan mereka.

Pria yang akrab disapa Gung De itu menyoroti salah satu kasus warga bernama Wayan Nardi, seorang buruh serabutan yang tidak dapat menarik tabungan sebesar Rp120 juta. Dana tersebut merupakan hasil kerja keras selama kurang lebih 10 tahun yang rencananya digunakan untuk pendidikan anaknya.

“Ini sangat memprihatinkan. Ada masyarakat yang berjuang keluar dari kemiskinan dengan hidup hemat tanpa bergantung pada bantuan sosial, namun saat membutuhkan dana untuk pendidikan atau keperluan adat, justru tidak mendapat kepastian hingga bertahun-tahun,” ujar Aryawan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga:  Resmi! Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa keuangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, kondisi seperti ini berpotensi memutus akses pendidikan jika tidak segera ditangani.

ARUN Bali, lanjutnya, akan mengawal kasus tersebut secara serius. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila penanganan di daerah dinilai tidak berjalan efektif.

“Kami berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI agar ada perhatian serius terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan masyarakat kecil,” tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab, ARUN Bali juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan LPD. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang selama ini dinilai memiliki pola berulang.

Aryawan juga menyinggung peran akademisi dan perguruan tinggi dalam mengkaji sistem LPD. Menurutnya, berbagai penelitian yang menghasilkan penilaian positif terhadap LPD harus mampu memberikan solusi konkret di lapangan, bukan sekadar kajian teoritis.

Baca juga:  OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing

“Penelitian dan publikasi ilmiah harus berdampak nyata. Jangan sampai di atas kertas terlihat baik, tetapi di lapangan masyarakat kecil justru terus dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, semangat masyarakat kecil untuk menabung demi masa depan anak harus dilindungi. Oleh karena itu, ia mendorong adanya skema jaminan dana nasabah LPD, sebagaimana yang berlaku pada perbankan, agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Jangan sampai kerja keras dan kemandirian masyarakat kecil runtuh karena sistem yang tidak memberikan perlindungan. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (red)

Berita Terpopular