Denpasar | dunianewsbali.com – Proses praperadilan penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, berkembang menjadi kritik keras terhadap cara berhukum aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum pemohon menilai perkara ini tidak lagi sekadar soal prosedur, melainkan telah menjelma menjadi praktik kriminalisasi yang mengabaikan perintah undang-undang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jum’at (6/2/2026), penasihat hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), kembali menegaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka telah gugur demi hukum sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Undang-undang itu sah dan hidup sejak 2 Januari 2023. Semua orang, termasuk penyidik, dianggap tahu. Pasal 421 sudah tidak ada. Dipaksakan bagaimana pun juga tidak bisa,” ujar Gede Pasek di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, masa transisi tiga tahun yang diatur dalam undang-undang bukanlah ruang untuk mempertahankan pasal yang telah dicabut. Masa transisi hanya bersifat teknis administratif, bukan legitimasi untuk tetap mempidanakan warga negara.
“Sejak 2 Januari 2026, penyidik wajib menghentikan perkara. Itu perintah Pasal 3 ayat (2), diperkuat SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan surat Bareskrim. Kalau tidak dihentikan, itu sudah penyalahan undang-undang,” katanya.
Gede Pasek menegaskan, keberadaan alat bukti tidak relevan ketika delik pidana telah hilang. “Mau seribu alat bukti pun percuma kalau tindak pidananya tidak ada. Tujuan alat bukti itu membuktikan peristiwa pidana. Kalau pidananya gugur, ya berhenti,” ujarnya.
Nada lebih keras disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyebut bahwa proses panjang yang dijalani kliennya menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum.
“Dalam konteks melawan kriminalisasi terhadap Pak Made Daging, kami menilai gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali tidak lagi menjadi rumah keadilan, tetapi telah berubah menjadi pabrik,” kata Made Ariel.
Menurutnya, alih-alih menegakkan hukum, aparat justru memproduksi prosedur tanpa substansi. “Setiap hari ribut memanggil, menghasilkan dua produk unggulan. Pertama, serangkaian surat perintah yang sudah kami uji. Kedua, BAP. Setelah BAP terbit, yang terjadi justru parade BAP, pamer BAP. Padahal yang kami uji bukan BAP-nya, tapi pasalnya,” tegasnya.
Made Ariel mengingatkan bahwa pengadilan adalah satu-satunya ruang keadilan yang nyata bagi warga negara. Ia bahkan menyinggung dimensi moral dalam penegakan hukum.
“Pengadilan ini adalah gedung peradilan nyata. Ada peradilan akhirat nanti. Siapa menabur, dia menuai. Oknum-oknum yang melakukan kriminalisasi, cepat atau lambat, sebelum atau sesudah dipanggil Tuhan, akan menerima karmanya,” ujarnya.
Ia meminta majelis hakim PN Denpasar tidak berhenti pada pembacaan normatif, melainkan berani menerapkan hukum progresif. Menurutnya, hukum bukan tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan.
“Hukum itu instrumen. Ujungnya adalah keadilan. Kami berharap hakim tunggal PN Denpasar berani menemukan hukum, melakukan rechtsvinding demi keadilan,” kata Made Ariel.
Sidang praperadilan ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Putusan yang akan dibacakan Senin mendatang tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali, tetapi juga menjadi tolok ukur apakah hukum dijalankan sebagai alat keadilan atau sekadar mesin prosedural yang membungkam hak warga negara. (Brv)