Beranda Berita Diduga Kurator Tidak Independen, KPKNL Diminta Tunda Lelang Aset

Diduga Kurator Tidak Independen, KPKNL Diminta Tunda Lelang Aset

0
Hie Kie Shin (kiri) didampingi tim kuasa hukum Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH, saat memberikan pernyataan kepada media didepan kantor KPKNL, Kamis (18/04/2024)

DENPASAR – Merasa ada upaya pelelangan atas aset miliknya yang sedang bermasalah, Hie Kie Shin (65) menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara 1 Jl.Dr.Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Kamis (18/04/2024).

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, dirinya berupaya bertemu dengan pejabat ketua KPKNL Denpasar untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyerahkan surat permohonan pemblokiran dan penundaan lelang, tetapi didapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang ada diluar kota.

Saat ditemui petugas konter pelayanan KPKNL, dirinya menyampaikan permasalahan masih adanya perkara pidana dan perdata atas obyek tanah dan bangunan yang akan di lelang, yakni Villa Amele dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 6955 yang berlokasi di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Hie Kie Shin saat mengantarkan surat permohonan pengajuan penundaan lelang di kantor KPKNL Denpasar

Hal ini yang membuat dirinya menduga adanya upaya-upaya pemaksaan pelaksanaan lelang atas obyek yang masih ada gugatan permasalahan hukum yang belum selesai.

Dirinya juga melampirkan data pemberitahuan di media masa dan media cetak nasional terkait adanya sengketa dilahan dan bangunan dimaksud.

“Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016,” demikian dijelaskan kuasa hukum Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH,MH.

Permasalahan ini timbul karena adanya upaya penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein, sehingga hal ini merugikan kliennya.

“Selain itu juga ada upaya penipuan dan penggelapan atas penghasilan Villa Amele, terkait upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan dimana pendapatan dari penghasilan Villa yang mencapai ratusan juta setiap bulannya seharusnya bisa untuk membayar sebagai upaya pelunasan hutang kepada kreditur.
Tetapi dana yang seharusnya semua masuk ke rekening kepailitan di bank BTN, sebagian ditransfer ke rekening pihak lain.
<span;>Untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah berproses di penyidikan,” demikian tambahnya.

Baca juga:  Nyanyikan Lagu "Sejauh Mungkin", Ipat : Hanya Lagu Spontanitas Aja

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan, besar harapan kami pihak KPKNL bisa menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024 ini.
Kami juga menembuskan surat permohonan ini ke Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen, jika lelang ini tetap dipaksakan pelaksanaannya maka besar dugaan kami bahwa ada upaya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan kami akan menempuh jalur hukum.
Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang SHM no 6955 yang sedang ada masalah sengketa, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara,” demikian pungkasnya.

Pada siang itu, surat permohonan ini sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh petugas KPKNL yang bertugas, mereka menolak berkomentar saat dimintai pernyataan atas masalah ini

“Kami belum tahu masalahnya apa, kami akan pelajari masalah ini untuk bisa segera ditindaklanjuti,” demikian elaknya. (E’Brv)