DENPASAR | Dunia News Bali – Dua pekerja, Annisa Putri Azzukhruf dan Mitchell Elysia, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT EPS. Gugatan tersebut dilayangkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja.
Permohonan gugatan didaftarkan pada 25 Maret 2026 melalui Hill of Justice (HOJ Law Office). Tim kuasa hukum yang mewakili keduanya terdiri dari A.A. Gede Agung Kresna Dalem, I Nyoman Hendri Saputra, Nyoman Kamajaya, dan I Made Dwikka Surya Pratama. Upaya hukum ini ditempuh setelah proses penyelesaian melalui jalur bipartit dan tripartit tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, I Nyoman Hendri Saputra, menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, kliennya diberhentikan tanpa proses perundingan yang layak serta tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam dokumen gugatan dijelaskan, Annisa bekerja sebagai Sales Representative dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 23 Januari 2025 hingga 1 Agustus 2025. Sementara itu, Mitchell bekerja sebagai Sales Marketing dengan masa kontrak mulai 1 April 2025 hingga 1 Agustus 2025.
Keduanya menerima gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan yang dibayarkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Selain upah, perjanjian kerja juga mencakup sejumlah hak lain, seperti tanggungan pajak penghasilan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan kesehatan tambahan, tunjangan hari raya (THR), hingga komisi penjualan.
Namun pada 1 Agustus 2025, kedua pekerja tersebut diberhentikan melalui memo internal perusahaan dengan alasan penyesuaian struktur organisasi. Dalam proses mediasi berikutnya, perusahaan menyampaikan alasan berbeda, yakni tidak tercapainya target penjualan serta disertai pemberian Surat Peringatan (SP) 3.
Para penggugat menilai alasan tersebut tidak konsisten dan tidak sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa kerja. Pihak kuasa hukum menyebut, seluruh tahapan penyelesaian telah ditempuh, termasuk perundingan bipartit dan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tidak direspons oleh perusahaan.
Gugatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kompensasi tersebut seharusnya diberikan saat berakhirnya hubungan kerja dan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pemberian ganti rugi apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir. Dalam hal ini, pengusaha wajib membayar sisa upah hingga akhir masa kontrak.
Para penggugat menilai, PHK yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir seharusnya diikuti dengan pembayaran kompensasi dan ganti rugi secara penuh. Namun, saat PHK disampaikan, pihak perusahaan disebut tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait hak-hak yang seharusnya diterima pekerja.
Upaya komunikasi lanjutan, termasuk terkait pembayaran sisa kontrak, kompensasi PKWT, THR, BPJS, serta komisi penjualan bulan Juli 2025, juga tidak mendapat respons. Sebelum menggugat ke pengadilan, kedua pekerja telah melakukan perundingan bipartit pada 1 dan 8 September 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, keduanya mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Oktober, 25 November, dan 22 Desember 2025.
Mediator kemudian mengeluarkan anjuran tertanggal 8 Januari 2026 agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja. Namun hingga risalah mediasi diterbitkan pada 4 Februari 2026, PT EPS tidak memberikan tanggapan atas anjuran tersebut.
Dalam petitumnya, Annisa menuntut hak sebesar Rp47.881.000, sedangkan Mitchell sebesar Rp58.594.000, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp106.475.000. Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset perusahaan yang tersebar di Kerobokan, Gatot Subroto, Lombok, Jakarta Selatan, dan Umalas.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan, menyatakan PHK dilakukan secara sepihak, serta menghukum perusahaan untuk membayar seluruh hak pekerja. Sebagai alternatif, mereka juga memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. (red/els)



