
BADUNG — Dunianewsbali.com, Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia atau yang akrab disapa Anggas, menyoroti dugaan penahanan dana service charge milik karyawan Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Ia mendesak pihak manajemen untuk segera menunaikan kewajiban dan membayarkan hak-hak pekerja yang tertunda.
“Manajemen harus segera melunasi uang service yang ditahan. Bagi perusahaan mungkin jumlahnya kecil, tapi bagi karyawan, itu sumber penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Anggas di Denpasar, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, tindakan menahan uang service mencerminkan bentuk ketidakadilan terhadap para pekerja yang telah memberikan dedikasi tinggi dalam melayani tamu hotel. “Para karyawan tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut hak mereka sendiri. Perusahaan besar seharusnya memberi teladan, bukan justru mengabaikan kesejahteraan pegawainya,” tegas Anggas.
Dari laporan yang diterima, sejumlah karyawan mengeluhkan belum dibayarkannya uang service charge sejak Maret 2025. Hingga akhir Oktober, mereka baru menerima sekitar 46,25 persen dari total hak yang seharusnya diterima.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa meskipun gaji pokok tetap dibayarkan, dana service belum disalurkan sepenuhnya.
“Pemotongan dari bulan tiga belum dibayarkan. Karyawan baru dapat sekitar 46 persen sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penundaan pembayaran ini dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi masalah pajak. “Kalau sampai akhir bulan belum keluar, bisa bermasalah di pajak. Uang itu mengendap lama di pihak owner, sementara kewajiban pajaknya tetap jalan,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat 159 karyawan yang terdampak dengan total hak mencapai sekitar Rp 6 miliar, di mana masing-masing karyawan berhak atas sekitar Rp 32 juta.
Para karyawan berharap agar pihak manajemen segera mencairkan dana tersebut demi menghindari keresahan di internal perusahaan. “Kami hanya ingin uang service charge yang ditahan segera dibayarkan. Bahkan teman-teman yang sudah resign empat bulan lalu pun belum menerima haknya,” keluh salah satu pekerja.
Diketahui, hotel yang berlokasi di Jalan Wana Segara, Kuta ini merupakan bagian dari kepemilikan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. Dua properti di kawasan tersebut, yakni Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali, sebelumnya telah disita Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit milik kelompok PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, General Manager Hotel Holiday Inn, Aven, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui kunjungan langsung ke lokasi serta pesan WhatsApp belum mendapat respons dari pihak manajemen. (Red/tim)
            
	






