Diduga Tanpa Izin, Bangunan Menjulang di Pantai Cemagi Tantang Aturan Tata Ruang

IMG-20260218-WA0048

BADUNG | Dunia News Bali – Aktivitas pembangunan yang diduga merupakan proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi perhatian publik. Dari hasil pantauan tim redaksi di lapangan, bangunan yang tengah dikerjakan tersebut telah menjulang lebih dari 15 meter. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketiadaan papan informasi perizinan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Secara visual, tinggi bangunan tampak menonjol dibandingkan bangunan sekitar dan berdampingan langsung dengan lanskap persawahan hijau di kawasan pesisir.

Hasil konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin PBG atas nama proyek condotel dimaksud. “Tidak ada atas nama itu,” ujar petugas perizinan DPMPTSP Badung saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Konfirmasi terpisah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung juga menyatakan belum ada rekomendasi teknis tata ruang yang diterbitkan untuk proyek tersebut.

Baca juga:  Yayasan Tatar Parahyangan Bali Support Upacara Metatah Bersama Ringankan Beban Umat Diapresiasi Pemerintah, PHDI dan MDA

Sebagai informasi, PBG merupakan syarat utama sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Dokumen ini memastikan kesesuaian bangunan dengan tata ruang, standar teknis konstruksi, serta ketentuan keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis, pembangunan berpotensi tidak memenuhi ketentuan administrasi bangunan gedung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas temuan serta pernyataan dinas terkait. Perkembangan lebih lanjut akan dimuat setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. (red/dnb)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan