Oleh: Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM.
Guru Besar FEB Undiknas Denpasar
DENPASAR | Dunia News Bali – Kebijakan pungutan dalam sektor pariwisata kini mengalami dinamika yang semakin kompleks. Berbagai negara dan daerah mulai menata ulang strategi pembiayaan destinasi, tidak lagi hanya bergantung pada pajak konvensional, melainkan melibatkan kontribusi langsung dari wisatawan sebagai pengguna layanan.
Kenaikan Passenger Service Charge (PSC) di Thailand yang mencapai 1.120 baht atau sekitar Rp608.000 per orang mencerminkan fokus pada peningkatan kualitas layanan bandara sebagai gerbang utama pariwisata. Sementara itu, Bali melalui kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian budaya dan lingkungan. Di sisi lain, kebijakan Visa on Arrival (VoA) hadir dalam konteks berbeda sebagai instrumen administratif yang mengatur akses masuk wisatawan ke suatu negara.
Ketiga instrumen tersebut memiliki kesamaan mendasar sebagai pungutan yang dibebankan kepada wisatawan internasional sekaligus menjadi sumber penerimaan negara atau daerah. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk membagi beban pengelolaan pariwisata kepada wisatawan sebagai pengguna langsung, sehingga tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat lokal. Di saat yang sama, ketiganya turut memengaruhi struktur biaya perjalanan wisata yang berpotensi berdampak pada keputusan berkunjung, lama tinggal, hingga pola konsumsi wisatawan.
Perbedaan paling menonjol terletak pada tujuan dan arah pemanfaatan dana. VoA berfungsi sebagai instrumen legal formal untuk memberikan izin masuk sekaligus menjaga aspek keamanan dan kedaulatan negara. Dengan demikian, orientasinya lebih administratif dan tidak secara langsung ditujukan untuk pengembangan sektor pariwisata.
Sebaliknya, PSC di Thailand bersifat teknis-operasional karena terintegrasi dengan sistem penerbangan. Dana yang dihimpun difokuskan untuk peningkatan infrastruktur bandara, termasuk fasilitas terminal, sistem keamanan, serta efisiensi layanan. Hal ini berdampak langsung terhadap pengalaman wisatawan sejak kedatangan hingga keberangkatan.
Adapun PWA di Bali memiliki karakter yang lebih spesifik dan kontekstual. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Pendekatan ini menegaskan bahwa pariwisata tidak hanya soal kunjungan, tetapi juga tentang pelestarian identitas dan keseimbangan ekosistem.
Dari sisi pemanfaatan dana, VoA umumnya masuk sebagai penerimaan umum negara tanpa alokasi khusus, sehingga dampaknya terhadap sektor pariwisata bersifat tidak langsung. PSC memiliki keterkaitan yang lebih jelas karena digunakan untuk meningkatkan kualitas bandara yang menjadi bagian integral dari pengalaman perjalanan. Sementara itu, PWA memiliki orientasi paling terarah karena dialokasikan untuk pelestarian adat, budaya, dan lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh destinasi dan masyarakat setempat.
Implikasi terhadap industri pariwisata pun berbeda. VoA berperan dalam menentukan kemudahan akses dan daya tarik awal suatu destinasi, sehingga besaran dan prosedurnya harus tetap kompetitif. PSC memengaruhi kualitas perjalanan, khususnya dalam aspek kenyamanan dan efisiensi di bandara. Sementara itu, PWA berkontribusi dalam menjaga kualitas destinasi dalam jangka panjang, terutama dalam menghadapi tekanan overtourism yang semakin nyata.
Secara keseluruhan, keberadaan PSC, PWA, dan VoA menunjukkan bahwa pengelolaan pariwisata modern tidak lagi semata berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan. Lebih dari itu, fokus kini bergeser pada kualitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. Tantangan utama terletak pada menjaga keseimbangan antara besaran pungutan dan manfaat yang dirasakan wisatawan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar setiap pungutan dipahami sebagai bentuk investasi bersama dalam menjaga kualitas destinasi. Dengan pendekatan yang tepat, ketiga instrumen ini tidak hanya berjalan berdampingan, tetapi juga saling melengkapi dalam membangun pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. (*)



