Dikutip dari media online Sumut.
SUMUT – Kejadian kejahatan yang telah membakar rumah seorang pekerja kuli tinta akhirnya tertangkap oleh jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kedua terduga pelaku kriminal yang menyebabkan wartawan Tribrata TV, Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar di Karo Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara seumur hidup.
Polisi telah menangkap terduga pelaku yang berinisial R dan Y yang diduga telah menjadi eksekutir utama pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.
Komjen Agung mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini.
“Kita fokuskan terhadap kasus ini di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Pelaku telah mengakui dengan kecocokan alat bukti yang diterima penyidik.
“Kami telah temukan bukti – bukti dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pada pasal 187 KUHP menekankan pada barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Perlu diketahui Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6). Tiga anggota keluarga Rico yang ikut tewas ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).
Kejadian ini patut diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.
Kasus ini juga mendapatkan atensi dari Mabes Polri dengan menegaskan untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat.
“Kami juga menerima jukrah (petunjuk dan arahan) selaku pembina fungsi teknis di masing-masing satuan kerja Polda Sumut dari Mabes Polri, ” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/7). (Tim)