Beranda Hukum Ditangkap Selundupkan Ganja dari Luar Negeri, Warga Turki Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Ditangkap Selundupkan Ganja dari Luar Negeri, Warga Turki Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

0
osman,wn turki narkotika,warga turki dituntut,asman bawa ganja
Terdakwa Osman (tengah) didampingi kuasa hukumnya dan penerjemah bahasa saat sidang di Pengadilan.Foto/DNB

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Warga negara Turki bernama Osman Ozdaghanli (26) yang saat sidang pertama sempat membuat hakim kesal lantaran mengaku tidak mengenal tim kuasa hukumnya, pada sidang kali ini bisa bernafas lega. Pasalnya, ia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa Narkotika, hanya dituntun menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

 

Dalam sidang, Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam amar untutannya menyatakan, terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 82,29 gram netto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Menghukum terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial selama 8 delapan bulan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House dengan alamat jalan Tukad Badung, ” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Kamis 28 Maret 2024. Saat itu, terdakwa baru saja tiba di Bali, sekitar pukul 15.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Sebelum menangkap terdakwa, empat  petugas Bea Cukai, Andi Muh. Reza Hidayat, Hafidh Maulana, dan Joshua Guruh Kusmanto Putro, melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray.

 

Dalam pemeriksaan itu, terhadap koper hijau karbon bertuliskan ‘KING SAFARI’ milik terdakwa. “Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi barang terlarang dalam koper itu, sehingga muncul kecurigaan petugas untuk memeriksa isi di dalamnya,” terang JPU.Saat terdakwa diminta untuk membuka koper tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat narkotika.

 

Diantaranya adalah satu kemasan plastik berisi tanaman hijau kecoklatan, yang setelah diuji ternyata mengandung delta-9-Tetrahydrocannabinol, senyawa aktif dalam ganja.Selain itu, ditemukan juga cairan bening kecoklatan, permen beraneka warna, serta dua kemasan plastik yang berisi jamur putih.

Baca juga:  Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

Hasil uji laboratorium lebih lanjut yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali mencatat bahwa gumpalan tanaman hijau kecoklatan dengan berat 2,34 gram netto dan cairan bening kecoklatan dengan berat 2,00 gram netto positif mengandung ganja.

 

Selain itu, permen aneka warna dengan berat 77,95 gram netto juga dinyatakan mengandung Delta-9-Tetrahydrocannabinol, yang termasuk narkotika golongan I. Berdasarkan laporan laboratorium forensik yang tertanggal 1 April 2024, tanaman hijau kecoklatan tersebut terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara itu, cairan kecoklatan dan permen aneka warna yang ditemukan juga mengandung Delta-9-Tetrahydrocannabinol. “Ozdaghanli kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yaitu I Gusti Ngurah Harmadi Putra dan I Dewa Gede Bagus Surya Utama, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas JPU.(*)