DPR RI Pilih Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua

IMG-20260312-WA0036

Jakarta | dunianewsbali – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Penetapan ini merupakan tahap akhir dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR terhadap para kandidat yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyepakati lima nama untuk mengisi jabatan penting di Dewan Komisioner OJK. Mereka adalah:

1.Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK,

2.Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,

3.Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,

4.Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen,

5.Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Penetapan tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat kepemimpinan OJK di tengah dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan teknologi keuangan dan aset digital.

Baca juga:  Dari Kampus Singaraja, Golkar Bangun Kesadaran Politik Generasi Muda

Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong sektor jasa keuangan agar semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional dan berbagai program prioritas pemerintah, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

Menurut Friderica, lembaganya juga akan memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, transparan, dan inklusif agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.

Penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil keputusan DPR tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. Setelah penetapan tersebut terbit, para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan komposisi pimpinan baru ini, OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan nasional, termasuk pasar modal, industri keuangan digital, hingga perlindungan konsumen di tengah perkembangan ekonomi global yang dinamis. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan