DPRD Badung Matangkan Raperda Produk Unggulan Daerah, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal

IMG-20260413-WA0292
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung saat membahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), dipimpin Ketua Pansus I Made Sada bersama jajaran pimpinan dan anggota, Senin (13/4/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis agar produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar yang semakin kompetitif.

Pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada, dalam rapat yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan nantinya.

Dalam rapat, I Made Sada didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa serta Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya. Diskusi difokuskan pada perumusan strategi pelindungan dan pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah sekaligus daya saing yang tinggi di pasar.

Selain pembahasan internal, rapat juga menghadirkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Ngurah Rai. Masukan turut disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan dukungan data dan pertimbangan teknis.

Baca juga:  Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Kader Diminta Aktif Turun ke Rakyat

Berbagai aspek strategis dibahas secara komprehensif, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada potensi lokal di Kabupaten Badung.

Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (red)

Berita Terpopular