DPRD Bali Dorong Moratorium Bangunan dan Penguatan Ekonomi Petani Demi Selamatkan Jatiluwih

20260108_121158

DENPASAR – dunianewsbali.com, Penyelamatan Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO dinilai tidak cukup hanya dengan pelarangan pembangunan. Penguatan ekonomi petani subak disebut menjadi kunci agar konservasi kawasan berjalan berkelanjutan.

Pandangan tersebut disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menegaskan, negara dan pemerintah daerah harus hadir secara nyata dalam menjaga lanskap budaya Jatiluwih, sekaligus memastikan masyarakat lokal, khususnya petani subak, tidak dirugikan oleh kebijakan pelestarian.

Menurut Made Supartha, tekanan pembangunan pariwisata yang tidak terkendali berpotensi merusak sistem subak yang menjadi elemen utama penetapan Jatiluwih sebagai WBD UNESCO. Karena itu, pengendalian aktivitas di kawasan persawahan, terutama terkait alih fungsi lahan, dinilai sangat mendesak.

Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pansus juga merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO Jatiluwih berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Ritual Mecaru Usai Kisruh Overstay, ARUN Bali Soroti Keberpihakan pada Masyarakat Kecil

Moratorium tersebut bertujuan menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah LSD, sambil menunggu evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pansus TRAP menekankan bahwa kebijakan perlindungan kawasan tidak boleh menjadikan petani subak sebagai korban. Oleh karena itu, DPRD Bali mendorong pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil.

Model ini diharapkan mampu memberikan insentif ekonomi langsung kepada petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban sosial.

Selain aspek ekonomi, Pansus TRAP juga menilai perlu adanya evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih. Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau kelembagaan alternatif yang lebih profesional dan berpihak pada pelestarian WBD serta kepentingan petani.

Melalui langkah tegas, terukur, dan berkeadilan tersebut, DPRD Bali berharap Desa Jatiluwih tetap lestari sebagai warisan budaya dunia UNESCO sekaligus menjaga kehormatan Bali di mata internasional. (Brv)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan