DENPASAR – dunianewsbali.com, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan manajemen PT Jimbaran Hijau berlangsung tegang dan berakhir tanpa kesepakatan. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali, Rabu (7/1/2026), bahkan diakhiri dengan permintaan pimpinan rapat agar perwakilan perusahaan meninggalkan ruang sidang.
Ketegangan mencuat setelah PT Jimbaran Hijau menolak menandatangani komitmen tertulis yang diminta DPRD. Dokumen tersebut dimaksudkan sebagai jaminan akses penuh masyarakat Desa Adat Jimbaran ke Pura Batu Nunggul, baik untuk kegiatan persembahyangan maupun rencana renovasi tempat ibadah.
Pura Batu Nunggul diketahui berada di Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sebelumnya, Pansus TRAP bersama Satpol PP Provinsi Bali telah meminta secara tegas agar tidak ada pembatasan akses terhadap pura tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa hak masyarakat adat untuk menjalankan ibadah tidak dapat diganggu dengan alasan apa pun. Ia menyebut dalih administratif, teknis, maupun investasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi aktivitas keagamaan.
Menurut Supartha, pura merupakan ruang sakral yang wajib dihormati oleh seluruh pihak yang beraktivitas di Bali. Ia menilai penghalangan kegiatan keagamaan berpotensi mencederai nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Situasi rapat semakin memanas ketika perwakilan PT Jimbaran Hijau menyatakan belum dapat mengambil keputusan dan masih perlu berkoordinasi dengan pemilik perusahaan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari anggota dewan.
Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, secara tegas meminta perwakilan perusahaan meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Permintaan tersebut kemudian ditegaskan oleh pimpinan rapat.
Usai diminta keluar dari ruang sidang, perwakilan PT Jimbaran Hijau enggan memberikan keterangan kepada awak media. Hingga rapat ditutup, perusahaan juga belum menyampaikan komitmen tertulis sebagaimana diminta DPRD.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memaparkan laporan masyarakat Desa Adat Jimbaran terkait adanya hambatan akses menuju Pura Batu Nunggul, baik untuk persembahyangan maupun rencana renovasi.
Padahal, akses menuju pura sempat dibuka saat Pansus TRAP dan Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di lokasi.
Supartha menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pihak perusahaan dalam forum dengan kondisi faktual di lapangan. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat adat serta mengganggu keharmonisan sosial dan budaya Bali.
Sementara itu, pihak PT Jimbaran Hijau menyatakan telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan hukum dan mengklaim tetap menghormati keberadaan pura di dalam kawasan. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan DPRD dan masyarakat adat.
DPRD Bali menegaskan tetap menuntut jaminan akses penuh serta kepastian renovasi Pura Batu Nunggul sebagai bentuk penghormatan nyata terhadap hak-hak adat dan keagamaan. (Brv)