DENPASAR – Terkait adanya informasi tidak benar alias hoaks praktik pengoplosan Gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Mengwi, sempat diviralkan salah satu tokoh masyarakat, Wayan Setiawan dan telah dibantah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Prakitisi Hukum, Dr. Togar Situmorang mendorong kepolisian untuk mempersoalkan hal tersebut karena telah meresahkan masyarakat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Namun pria yang akrab disapa Bang Togar Situmorang juga menegaskan, walaupun Wayan Setiawan telah memberikan klarifikasi melalui unggahan video dan meminta maaf kepada masyarakat, Polda Bali harus tetap mengambil langkah hukum karena hal tersebut termasuk Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
“Minta maaf ataupun klarifikasi tidak melepaskan Tindak Pidana apa yang beliau (Wayan Setiawan, red) perbuat, kita sudah tau apa yang diinformasikannya terkait adanya dugaan prakitk pengoplosan gas bersubsidi di Mengwi itu tidak benar dan sudah dibantah juga oleh Polda Bali. Untuk itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” cetus Dr. Togar Situmorang.
Menurut Dr. Togar Situmorang pihak kepolisian semestinya bisa bersikap tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran transaksi informasi elektronik, terlebih unggahan sebelumnya sempat viral dan dianggap meresahkan warganet, sehingga ia berharap Polda Bali segera melakukan panggilan terhadap Wayan Setiawan untuk mengungkap motif sesungguhnya yang bersangkutan sengaja menyebarkan informasi tersebut.
Pernyataan maaf kan sudah diterima, tetapi hukum tetap harus ditegakan, ini kembali lagi kepada marwah Polri yang juga bertanggung jawab untuk memerangi hoaks di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali membantah tegas adanya gudang pengoplos gas “melon” 3 Kg di Mengwi, menanggapi video viral Wayan Setiawan yang mengaku mengetahui dua lokasinya di wilayah tersebut
Dalam videonya viral di media sosial tersebut, Wayan Setiawan menyebutkan ada 2 (dua) lokasi yang menjadi markas oplos gas melon 3 Kg sehingga menyebabkan langkanya Gas LPG 3 Kg di masyarakat.
Disebutkan lokasinya yaitu di sebuah gudang di Desa Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan pemilik berinisial GAK. Kemudian lokasi kedua di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung dengan pemilik berinisial IWS.
Menangapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pengakuan Wayan Setiawan dengan mendatangi rumah Wayan Setiawan di Br, Koripan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung, untuk mendapat klarifikasi langsung dari yang bersangkutan sekaligus melakukan penelusuran lokasi.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan di dua lokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi,” terang Jansen melalui keterangan tertulis, diterima Kamis, (6/6/2024).
Lebih lanjut, Jansen menyampaikan berdasarkan keterangan kedua pemilik gudang tersebut di atas, memang benar dulu pernah melakukan kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi di kedua gudang dimaksud, namun sejak tahun 2022 dilakukan penindakan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali, maka sejak saat itu sampai sekarang gudang sudah tidak pernah beroperasi atau tidak lagi melakukan pengoplosan Gas LPG,” sambung Jansen.
Jansen menjelaskan bahwa setelah dimintai klarifikasi, Wayan Setiawan mengaku membuat konten itu karena kesal dengan langkanya Gas LPG subsidi 3 Kg yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.
Atas videonya itu, Wayan Setiawan telah meminta maaf karena membuat konten yang menyudutkan Polri dan telah menghapus konten tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat dengan telah ikut membantu melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan segera melaporkan bila mengetahui ada penyalahgunaan, namun berharap peristiwa viral seperti diatas yang tanpa didukung bukti -bukti tidak terulang kembali, sehingga dapat berdampak bukannya ikut membantu malah menambah resah masyarakat lainnya,” pungkas KBP Jansen. (Tim)