Beranda Hukum Dugaan Video Asusila di Pererenan Dipatahkan Polisi: Pelanggaran Visa Jadi Sorotan Utama...

Dugaan Video Asusila di Pererenan Dipatahkan Polisi: Pelanggaran Visa Jadi Sorotan Utama Imigrasi

0

DENPASAR – Kapolres Badung dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pembuatan konten pornografi oleh beberapa WNA di sebuah studio di Pererenan, Mengwi. Dalam pernyataan resmi pada Kamis (11/12), Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan bahwa rangkaian pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya produksi konten pornografi. “Semua hasil pemeriksaan tidak mengarah pada unsur pornografi seperti yang dituduhkan,” kata Kapolres.

Kasus ini sebelumnya dipicu laporan masyarakat yang menuduh seorang WNA berinisial T.E.B. alias B.B., seorang figur konten dewasa, terlibat pembuatan video asusila. Namun hasil telaah ahli pidana, koordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta keterangan para saksi mengindikasikan bahwa aktivitas mereka lebih kepada pembuatan konten hiburan. “Saksi menyebutkan kontennya lebih mirip reality show komedi. Bahkan rekaman pribadi yang ditemukan tidak masuk kategori pornografi,” jelasnya.

Walau unsur pidana pornografi tidak terpenuhi, penyidik menemukan adanya pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan mobil pickup bertuliskan Bang Bus yang digunakan WNA berinisial T.E.B. alias B.B., L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. Kendaraan itu dipakai untuk menarik perhatian warga dan mengangkut orang, sehingga bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan ketentuan KUHP.

Selain itu, para WNA tersebut diketahui mengemudikan kendaraan tanpa SIM Indonesia serta menyalahgunakan mobil barang untuk mengangkut penumpang. Kapolres memastikan pelanggaran tersebut tetap diproses dan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui pemeriksaan cepat.

Dari aspek keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebut bahwa keempat WNA tersebut menggunakan visa wisata yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Pihaknya kini mendalami potensi penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan komersial, yang dapat berujung pada deportasi.

Baca juga:  Warisan Leluhur di Ujung Tanduk, Dr. Suryahadi Tidak Gentar Melawan Ketidakadilan Lelang Bank Mandiri

Winarko menegaskan pentingnya bagi WNA untuk memahami dan menghormati aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, Bali merupakan wilayah wisata yang terbuka, namun tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi. Kedua institusi menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen menjaga Bali tetap aman, tertib, dan berbudaya. (red)