Beranda Berita Eks Perbekel Subaya Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes

Eks Perbekel Subaya Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Perbekel Desa Subaya, Kintamani, nonaktif, I Nyoman Diantara, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang kasus korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kamis (18/9). Sidang dipimpin hakim ketua I Wayan Suarta.

Selain pidana pokok, Diantara juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.783.449. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Banyak esensi pledoi kami yang tidak diakui oleh JPU maupun majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ni Nengah Suantari, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp91.063.217 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ni Putu Januartini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hingga sidang ditutup, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya banding.(Tim)

 

Baca juga:  Resmi Nahkodai PENA NTT Bali, Apollonaris Daton Gaungkan Soliditas Jurnalis