
DENPASAR — Dunianewsbali.com, Kinerja ekspor melalui layanan karantina di Provinsi Bali sepanjang Januari hingga November 2025 menunjukkan capaian signifikan. Karantina Bali mencatat telah menerbitkan sebanyak 37.350 sertifikat ekspor dengan total nilai mencapai Rp4,07 triliun.
Berbagai komoditas unggulan Bali berhasil menembus pasar internasional, di antaranya benih bandeng, kerapu konsumsi, benih kerapu, ikan hias, manggis, vanili, kopi, DOC (day old chick), serta telur tetas. Dari aktivitas ekspor tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai Rp6,2 miliar. Komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan Bali diekspor ke sejumlah negara tujuan, antara lain China, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Filipina, Timor Leste, Prancis, dan Uni Emirat Arab.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, dalam kegiatan Refleksi Tahun 2025 Karantina Denpasar menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi sarana strategis untuk menyampaikan peran dan capaian perkarantinaan. Selain mendukung kelancaran arus perdagangan, karantina memiliki fungsi penting dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit karantina, sekaligus merespons berbagai isu aktual yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas karantina berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini memperluas peran karantina tidak hanya pada pencegahan masuk dan keluarnya hama serta penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan mutu dan keamanan pangan maupun pakan, serta perlindungan sumber daya genetik.
“Peran karantina tidak hanya sebatas pelayanan teknis, tetapi juga bagian dari sistem pertahanan negara. Pencegahan masuknya hama dan penyakit karantina berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karantina Bali juga menegaskan komitmennya mendukung Asta Cita kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Dukungan tersebut diwujudkan melalui program akselerasi ekspor yang bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dengan membuka akses pasar baru serta mendorong ekspor langsung dari daerah, sehingga tercatat sebagai ekspor asal Bali.
Untuk mendukung pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel, Badan Karantina Indonesia terus memperkuat digitalisasi layanan melalui sistem BESTTRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan layanan karantina secara elektronik dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Sepanjang 2025, partisipasi pengguna layanan BESTTRUST tercatat mencapai 1.043 pengguna.
Kegiatan refleksi ini dinilai penting mengingat Bali merupakan salah satu pintu utama pariwisata dan perdagangan internasional Indonesia. Masuknya hama maupun penyakit karantina, terutama yang berpotensi menular ke manusia, dapat berdampak pada kepercayaan global terhadap Indonesia, menurunkan aktivitas sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta berimplikasi langsung terhadap kinerja ekspor daerah maupun nasional. (red)







