Beranda Berita Evaluasi Perjanjian Tower Badung Mendesak, Pakar Hukum Angkat Bicara

Evaluasi Perjanjian Tower Badung Mendesak, Pakar Hukum Angkat Bicara

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menyoroti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi di wilayah Badung sejak 2007.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007, yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 dengan masa berlaku 20 tahun.

Andi menilai durasi perjanjian yang sangat panjang tersebut perlu ditinjau ulang, mengingat perjanjian itu mengikat kepala daerah pada periode-periode setelahnya. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan kepala daerah dibatasi lima tahun per periode, dan maksimal hanya dua periode.

“Dari sisi waktu, perjanjian yang berlaku lebih dari dua dekade ini perlu dicek ulang karena mengikat kepala daerah yang berbeda setelah kepala daerah sebelumnya selesai masa tugas,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (1/12).

Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu juga mempertanyakan apakah perjanjian Pemkab Badung–Bali Towerindo pada 2007 tersebut memperoleh persetujuan DPRD Badung, sebagaimana lazimnya kerja sama jangka panjang.

Menurut Andi, tidak mengherankan apabila Pemkab Badung saat ini—yang dipimpin kepala daerah berbeda dari yang menandatangani perjanjian tersebut—ingin mengakhiri kerja sama dan membuka peluang bagi perusahaan lain untuk membangun menara telekomunikasi di Badung.

“Itu bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian sekaligus membuka ruang partisipasi pihak lain,” katanya.

Andi juga menyinggung dugaan praktik monopoli dalam kerja sama tersebut, yang sebelumnya pernah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika ada putusan KPPU yang menyatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli, maka Pemkab Badung memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan perjanjian.

“Kalau terdapat putusan KPPU yang menyatakan adanya unsur pelanggaran, maka secara hukum Pemkab Badung beralasan melakukan pembatalan,” tegasnya.

Baca juga:  Wayan Koster dan Giri Prasta Resmi Diusung PDIP, Maju Pilkada 2024

Saat ini PT Bali Towerindo Sentra Tbk menggugat Pemkab Badung di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, dan telah memasuki tahap mediasi sejak 20 Oktober 2025.

Andi menegaskan Pemkab Badung wajib menghadapi gugatan itu karena berkaitan dengan kepentingan publik. Ia mendorong Pemkab membawa dokumen dan bukti lengkap untuk menguatkan posisi hukum mereka.

“Karena menyangkut kepentingan umum, Pemkab Badung harus membela diri dan mengikuti proses persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga memberikan tanggapan terkait gugatan Bali Towerindo mengenai perjanjian 2007 tersebut.

“Dalam perjalanannya, mungkin pihak BTS merasa Pemkab Badung tidak melaksanakan kesepakatan atau dianggap wanprestasi. Itu yang menjadi dasar keberatan mereka,” kata Adi Arnawa kepada wartawan, Senin (24/11).

Ia menyebut Bali Towerindo mengklaim kerugian sebesar Rp3,37 triliun akibat dugaan penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi serta meminta kompensasi berupa perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah, ini yang sedang kita bahas bersama. Semoga dapat dirumuskan dan diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (red/tim)