JAKARTA | Dunia News Bali – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
Pelimpahan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari tiga kasus dugaan korupsi yang diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung untuk diproses lebih lanjut. Tiga perkara besar yang tengah ditangani berkaitan dengan kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya secara formal menerima penyerahan ketiga perkara tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperkuat profesionalisme dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” ujar Rudi, Sabtu (11/7/2026).
Meski penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kejagung, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan. Sinergi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dalam proses penyelesaian perkara.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” katanya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.
Totok mengatakan, Febrie yang dalam perkara tersebut disebut dengan inisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,” ujar Totok.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing tersangka.
Dengan pelimpahan penanganan perkara tersebut, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani Kejagung. Namun, koordinasi dan sinergi dengan Kortas Tipidkor Polri dipastikan tetap dilakukan dalam proses penegakan hukum. (red/riza)