Beranda Hukum Gerindra Karangasem Laporkan Perbekel Baturiti atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Intimidasi

Gerindra Karangasem Laporkan Perbekel Baturiti atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Intimidasi

0

Karangasem – Dunianewsbali.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Karangasem resmi melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Made Suryana, ke Polres Karangasem pada Jumat (13/6).

Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, didampingi oleh kuasa hukum I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA., memimpin langsung jalannya pelaporan yang dilakukan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 meter dari sekretariat partai menuju Mapolres. Aksi ini diiringi tabuhan gamelan baleganjur dan diikuti oleh puluhan simpatisan Gerindra yang membawa dua spanduk bertuliskan:

“Perbekel Desa Baturiti Made Suryana Pemecah Belah Persatuan Bangsa”

“Proses dan Adili Secara Hukum Perbekel Desa Baturiti Made Suryana”

Menurut Suyasa, pelaporan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Partai Gerindra. Ia menyoroti pernyataan tendensius dari Made Suryana yang dinilai sangat merugikan nama baik partai.

“Pernyataannya menyebut, ‘Empat tahun ke depan kalau sudah ada labelnya Partai Gerindra, saya tidak akan tandatangani.’ Ini sangat merugikan, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara moral terhadap pengurus dan simpatisan di seluruh Bali, terutama Karangasem,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polres Karangasem, termasuk flashdisk berisi rekaman suara serta tautan berita online. Suyasa juga menyampaikan bahwa Made Suryana telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

“Pengakuan itu membuktikan bahwa yang bersangkutan sadar telah melakukan kekeliruan. Kami berharap tidak ada lagi kepala desa yang terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Wakil Ketua Korwil Kabupaten Karangasem DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Kadek Weisya Kusmiadewi, juga memberikan pernyataan tegas terkait insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa intimidasi oleh oknum perbekel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma sosial.

Baca juga:  Gunkiss Pengacara Tangguh Bali, “Pemulung Keadilan” yang Tak Gentar Membela Kebenaran

“Dalam rekaman suara yang beredar, terdapat ancaman yang menekan warga agar mengikuti kemauan pribadi sang perbekel. Ucapan seperti ‘kalau sudah label Gerindra, saya tidak akan tanda tangan’ dapat memicu rasa takut dan mengganggu ketenangan sosial serta psikologis masyarakat,” ungkap Weisya.

Ia menambahkan bahwa kepala desa berkewajiban bersikap netral dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dilarang terlibat politik praktis berdasarkan UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakan semacam itu juga berpotensi melanggar Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian.

“Intimidasi perbekel terhadap warga tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Penting bagi semua pihak untuk mengawal agar pemimpin desa bersikap sesuai hukum dan etika,” tegas Weisya.(Tim/Ich)