DENPASAR | Dunia News Bali – Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat penanganan persoalan sampah secara terintegrasi. Gubernur Bali Wayan Koster memastikan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak jadi dilakukan pada Februari 2026, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Penundaan penutupan TPA Suwung hingga November 2026 diajukan sebagai langkah transisi, sembari mengoptimalkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Keputusan ini diambil setelah opsi pengalihan sampah residu ke TPA Landih, Bangli, dinilai tidak memenuhi syarat teknis dan kapasitas.
Gubernur Koster menjelaskan, awalnya Pemprov Bali menyiapkan solusi dengan memindahkan sampah residu ke TPA Landih. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, lokasi tersebut dinilai tidak representatif untuk menampung beban sampah dari kawasan metropolitan Sarbagita. Atas dasar itu, Koster melaporkan kondisi riil kepada Menteri Lingkungan Hidup dan meminta arahan.
“Setelah dicek, TPA Landih tidak memungkinkan. Karena itu saya mengajukan permohonan agar diberikan waktu tambahan sampai fasilitas pengolahan sampah di Denpasar dan Badung siap sepenuhnya beroperasi. Saya mengusulkan penutupan TPA Suwung diperpanjang sampai November 2026,” ujar Koster, Rabu (14/1/2026), di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Koster memaparkan langkah konkret yang telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Denpasar telah menambah mesin pengolahan sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta merencanakan pembangunan TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung membangun TPS3R di setiap desa guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya.
Dengan strategi tersebut, volume sampah yang masuk ke TPA Suwung diharapkan terus menurun secara signifikan. Koster menegaskan, perpanjangan waktu sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh fasilitas pengolahan, termasuk teknologi tinggi pengolahan sampah menjadi energi listrik, dapat beroperasi optimal.
Koster juga mengungkapkan bahwa tren penurunan volume sampah di Bali mulai terlihat. Berdasarkan data pada April, Juni, Agustus, dan Oktober 2025, jumlah sampah yang masuk ke TPA perlahan menurun setiap bulannya. Hal ini dinilai sebagai indikator positif dari kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Terkait hasil pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup, Koster menyebut respons pemerintah pusat sangat terbuka. Menteri LH pada prinsipnya menyetujui usulan penundaan, namun menekankan agar perpanjangan tidak berlangsung terlalu lama. Untuk itu, tim dari Kementerian LH telah diturunkan ke Bali guna melakukan evaluasi langsung di lapangan.
Di sisi lain, proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali juga dipastikan segera berjalan. Fasilitas tersebut akan dibangun di atas lahan seluas enam hektare milik Pelindo di kawasan Benoa, sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi krisis sampah sekaligus mendukung transisi energi bersih di Bali. (red)



