Gubernur Koster Tegaskan: “Hentikan dan Bongkar Lift Kaca Kelingking Sekarang!”

IMG-20251123-WA0135

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan ini diambil setelah DPRD Provinsi Bali menyerahkan hasil kajian lengkap yang menemukan berbagai pelanggaran serius dalam proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut.

Proyek yang berdiri di tiga zona berbeda, mulai dari area dataran atas jurang, bagian tebing, hingga wilayah pantai dan perairan ternyata menempati kawasan yang masuk dalam kewenangan berlapis, baik kabupaten, provinsi, kementerian kelautan, maupun pemerintah pusat. Lokasi yang sensitif dan termasuk kawasan konservasi tersebut idealnya memerlukan proses perizinan berlapis serta kajian mendalam sebelum pembangunan dimulai.

Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa bangunan lift kaca setinggi sekitar 180 meter, jembatan layang menuju titik lift, serta pondasi bore pile yang ditanam di area pesisir dibangun tanpa rekomendasi gubernur, tanpa izin pemanfaatan ruang laut, dan tanpa kajian kestabilan tebing. Di beberapa bagian, struktur proyek bahkan disebut melanggar rencana tata ruang Bali, berdiri di kawasan sempadan jurang, serta berada di zona konservasi yang secara aturan tidak memperbolehkan pembangunan fasilitas wisata.

Baca juga:  Digitalisasi dan Budaya Lokal Bertemu dalam Disertasi Doktor Lusia Vreyda Adveni

Di sisi perizinan lingkungan, pemerintah menemukan bahwa pengembang belum mengantongi izin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hanya memiliki UKL-UPL dari pemerintah kabupaten. Proyek ini juga dinilai mengubah keaslian kawasan wisata Kelingking yang merupakan salah satu ikon pariwisata budaya Bali. Temuan inilah yang kemudian mempertegas bahwa proyek tersebut tidak sejalan dengan konsep pariwisata berbasis budaya dan kelestarian alam yang menjadi pedoman pembangunan Bali.

Berdasarkan temuan itu, DPRD Bali merekomendasikan penghentian total seluruh kegiatan pembangunan dan pembongkaran seluruh konstruksi yang terlanjur berdiri. Seluruh biaya pembongkaran diwajibkan menjadi tanggung jawab perusahaan pengembang. Jika tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, pemerintah daerah berhak mengambil alih dan melakukan pembongkaran langsung.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung menegaskan bahwa perusahaan harus segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Pengembang diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembongkaran mandiri, dan tiga bulan tambahan untuk memulihkan kembali fungsi ruang sesuai kondisi awal. Pemerintah provinsi dan kabupaten akan turun tangan apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan.

Baca juga:  Molor Lagi, Gaji ke 13 Dan THR Dijanjikan Cair Bulan Oktober

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian alam, melindungi budaya, serta memastikan bahwa investasi yang masuk ke Bali benar-benar mengikuti aturan, etika, dan nilai-nilai lokal. Pemerintah tetap membuka pintu untuk investasi, namun hanya bagi pihak yang mengedepankan legalitas, kepatuhan, dan komitmen terhadap keberlanjutan Bali. (Red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2